PLN dan Kejati Sumut Tingkatkan Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN
Sumber Foto: medan.pikiran-rakyat.com
Hukum

PLN dan Kejati Sumut Tingkatkan Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN

Logika News - PR MEDAN – Upaya memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan negara kembali ditegaskan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Rabu, 1 April 2026.

Penandatanganan perjanjian berlangsung di Aula Cipta Kerta, kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Momen ini menjadi titik penting dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dalam menghadapi dinamika hukum yang kerap dihadapi badan usaha milik negara.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, bersama General Manager PLN UIP 3B Sumatera Utara, Amiruddin.

Sejumlah pejabat utama Kejati Sumut turut hadir, mulai dari Wakajati hingga jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dari pihak PLN, tampak pula para manajer dan jajaran internal yang berkaitan langsung dengan operasional dan komunikasi perusahaan.

Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat institusi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.