Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Masih Berlanjut
Logika News - RADAR SIDOARJO - Meski PT Jawa Pos telah berdamai dengan Dahlan Iskan, perkara perdata Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya masih berlanjut.
Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara perdata, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa ada tiga perkara PT Jawa Pos melawan Nany dan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Yang pertama adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu tidak dapat diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.
"Gugatan Nany belum menyentuh pokok perkara karena pihak Nany gagal membuktikan adanya kerugian sehingga formalitas gugatan tidak terpenuhi, menyebabkan gugatan tidak dapat diterima," ucapnya.
Perkara kedua, gugatan melibatkan Dahlan Iskan juga masih terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, namun sedang diajukan banding oleh PT DNP.




