Perjanjian Dagang RI-AS Masih Tunggu Proses Ratifikasi
Internasional

Perjanjian Dagang RI-AS Masih Tunggu Proses Ratifikasi

Logika News - VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus mengamati dinamika terkini yang berkembang di Amerika Serikat terkait kelanjutan perjanjian perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS.

Kelanjutan kesepakatan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan kedua belah pihak serta pemenuhan proses hukum di masing-masing negara.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa perjanjian ini tidak serta-merta langsung berlaku setelah ditandatangani.

Saat ini, Indonesia masih harus melewati tahapan ratifikasi, sementara Amerika Serikat juga perlu menjalankan proses serupa di internal negaranya dengan mempertimbangkan perkembangan situasi terbaru.

"Kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku," ujar Haryo Limanseto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Hal ini bertujuan untuk merespons setiap keputusan yang diambil serta memastikan setiap langkah diplomasi perdagangan tetap sejalan dengan koridor hukum yang berlaku di kedua belah pihak.

Segala bentuk kerja sama internasional, termasuk ART, akan dikaji berdasarkan kebutuhan strategis demi mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri ke depannya.

You can share this post!