Perempuan Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang Usai Diduga Curi Produk Kecantikan
Logika News - Infosumbar.net – Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat aksi pencurian sejumlah produk kecantikan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Padang.
Panduan Kota & Daerah
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/172/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 24 Februari 2026.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (1/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Orenji Daily and K-Mart yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana,” ujarnya, Kamis (26/2) malam.
Surat kabar
Kasus ini terungkap setelah pelapor bernama Roby, manajer Orenji Super Market, menerima laporan dari karyawan terkait dugaan pencurian di dalam toko. Menindaklanjuti informasi tersebut, manajemen melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil pengecekan, terlihat seorang perempuan berinisial WM (38) mengambil sejumlah barang dari dalam supermarket. Setelah dilakukan audit stok, diketahui beberapa produk hilang, di antaranya tiga Skintific Macinamide, enam L’Oreal Elseve Hyaluron Pure, satu sampo Rejoice 340 ml, delapan Slavina, satu Skintific Petal, satu Rejoice conditioner, serta satu lipstik Wardah.
Akibat kejadian itu, pihak Orenji Super Market mengalami kerugian sebesar Rp3.480.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Klewang terkait dugaan tindak pidana pencurian. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Panduan Kota & Daerah
Berdasarkan analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi terduga pelaku yang mengarah kepada WM. Tim selanjutnya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di kawasan SPBU Sawahan.
“Petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.




