Logika News - JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan agar tahapan dalam sistem peradilan perdata dipangkas lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata.
Ketua Peradi SAI Harry Ponto mengatakan, usulan tersebut disampaikan untuk mengatasi proses peradilan perdata yang dinilai panjang dan bertele-tele, sehingga kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.
“ Justice delayed is Justice denied, atau keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang tidak diberikan,” ujar Harry dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).
Harry mengeklaim bahwa proses mendapatkan keadilan di Indonesia saat ini memakan waktu panjang, karena harus melalui berbagai tahapan berlapis.
Ia mencontohkan, suatu perkara perdata harus diperiksa mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Bahkan, saat putusan PK hendak dieksekusi, proses hukum bisa kembali berulang jika terdapat perlawanan terhadap putusan tersebut.
“Selanjutnya sewaktu dimohonkan eksekusi putusan Peninjauan Kembali tersebut, jika ada perlawanan terhadap putusan PK tersebut, maka akan diperiksa lagi di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” kata dia.
Atas dasar itu, Peradi SAI mengusulkan perubahan struktur kewenangan peradilan agar lebih sederhana.
Dia menyarankan Pengadilan Negeri berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus banding (judex facti) dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan kasasi (judex juris).
“Sedangkan Mahkamah Agung hanya sebagai lembaga peninjauan kembali saja,” kata Harry.
“Hal ini untuk mencegah penumpukan perkara di Mahkamah Agung yang menjadikan putusan MA tidak berkualitas karena hanya sekadar berorientasi pada kuantitas dan bukan kualitas putusan,” ujar dia.
Selain itu, Harry juga mendorong penguatan mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata.
Dia mengusulkan agar kesepakatan para pihak di luar pengadilan dapat disahkan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan eksekutorial tanpa harus melalui gugatan.
“Mediasi perlu semakin didorong dan diperkuat dengan membuka kesempatan agar kesepakatan para pihak di luar proses pengadilan dapat disahkan oleh pengadilan dan bersifat eksekutorial tanpa perlu adanya gugatan,” kata Harry.
RUU Hukum Acara Perdata