Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkot Ambon Selama Ramadan
Sumber Foto: RRI.co.id
Nasional

Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkot Ambon Selama Ramadan

RRI.CO.ID, Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga produktivitas pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN yang beragama muslim menjalankan ibadah lebih khusyuk.

Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 451.13/04/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di lingkungan Pemkot Ambon.

"Langkah ini untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN yang beragama Islam menjalankan ibadah puasa dengan khidmat selama Ramadhan," kata Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Robby Sapulette, di Ambon, kemarin.

Dalam surat edaran itu disebutkan, penyesuaian jam kerja ASN berlaku Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIT. Sementara pada Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIT.

Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Perusahaan Daerah Air Minum, dan unit kerja lain dengan tugas pokok dan fungsi sejenis, diminta mengatur jadwal penugasan agar pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas kerja ASN. Atasan langsung diminta memantau kinerja bawahan sesuai target kinerja masing-masing perangkat daerah.

"Selain itu, penggunaan pakaian dinas selama Bulan Suci Ramadhan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan etika dan kesopanan," ucapnya

Pemkot Ambon juga mengimbau masyarakat maupun organisasi pemerintah dan non-pemerintah yang membutuhkan pelayanan agar menyesuaikan jadwal kunjungan dan permintaan layanan sesuai jam kerja selama Ramadhan.