Pengacara Klarifikasi Dugaan Penipuan Transaksi Tambak di Tarakan
Sumber Foto: Headlinews.id
Hukum

Pengacara Klarifikasi Dugaan Penipuan Transaksi Tambak di Tarakan

Kuasa hukum LA, Mozes Riupassa memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan transaksi tambak di Tarakan.

TARAKAN,Headlinews.id – Kuasa hukum LA angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dalam transaksi tambak, menegaskan penyelesaiannya seharusnya melalui gugatan perdata.

Pengacara LA, Mozes Riupassa, menyatakan hubungan hukum antara kliennya dan pihak pembeli lahir dari kesepakatan tertulis yang memuat nilai transaksi Rp330 juta.

Ia menilai keberatan yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan isi perjanjian, bukan perbuatan melawan hukum pidana.

“Kalau dasar hubungan para pihak adalah kontrak, maka penyelesaiannya juga melalui mekanisme kontrak. Itu prinsip dasar hukum perdata,” ujar Mozes, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut telah diatur nilai pembayaran awal yang disepakati bersama.

Menurutnya, persoalan muncul karena adanya ketidaksepahaman mengenai pelaksanaan kewajiban lanjutan, bukan karena adanya tipu daya atau rekayasa.

“Tidak serta-merta ketika ada kewajiban yang belum terpenuhi lalu dikategorikan sebagai penipuan. Harus dilihat unsur hukumnya secara utuh,” katanya.

Mozes menambahkan, objek tambak yang menjadi pokok perjanjian hingga kini tetap ada dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain. Hal ini, menurutnya, memperkuat bahwa perkara tersebut berkaitan dengan realisasi transaksi, bukan tindak pidana.

Pihaknya mengaku telah menempuh langkah persuasif dengan mengirimkan peringatan tertulis agar kewajiban dalam perjanjian dijalankan sesuai kesepakatan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kami membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum perdata. Jika diperlukan, gugatan akan diajukan agar semuanya diuji di pengadilan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak digunakan sebagai sarana tekanan dalam sengketa bisnis. Menurutnya, pemisahan tegas antara ranah pidana dan perdata penting untuk menjaga kepastian hukum.

“Prinsipnya sederhana, apa yang lahir dari perjanjian harus diselesaikan berdasarkan perjanjian. Itu yang kami pegang,” pungkasnya. (saf)

Tags: Dugaan Penipuan Hukum Kontrak kuasa hukum Pengadilan Perdata Sengketa Tambak Tarakan Transaksi Rp330 Juta Wanprestasi

Baca Juga

Tarakan

PT Zarah Benuanta Utama Polisikan Konten Medsos Diduga Bermuatan Fitnah

31 Maret 2026

Tarakan

Polisi Buru Pelaku Kedua Penganiayaan Maut di Tarakan Barat

31 Maret 2026

Tarakan

Enam Kontainer Bawa 72 Ribu Liter, Stok Minyakita Tarakan Kembali Normal

31 Maret 2026

Tarakan

Sistem Keuangan Digital Diperluas, Pemkot Tarakan Waspadai Kebocoran Data

30 Maret 2026

Tarakan

Jemaah Umrah Kaltara Dipastikan Aman, Waspadai Rute Transit

30 Maret 2026

Tarakan

Layani 36 Ribu Lebih Penumpang, Posko Lebaran Juwata Berakhir

30 Maret 2026