Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Pengisian SPT Tahunan
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya dalam rangka memperkuat kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
"Kegiatan ini menyasar pejabat Eselon II dan III di lingkup Pemkot Palangka Raya," kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, agenda ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya serta surat imbauan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB RI untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aktivasi sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax.
Emi menjelaskan bahwa sistem Coretax merupakan inovasi baru yang terintegrasi, menggantikan model e-Filing yang digunakan sebelumnya. Aktivasi akun ini menjadi langkah krusial, terutama bagi ASN yang belum memiliki sertifikat digital atau kode otorisasi.
“Kami bekerja sama dengan KPP Pratama untuk memastikan seluruh wajib pajak ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya berperan aktif dalam aktivasi sistem baru ini. Ini adalah bagian dari modernisasi administrasi perpajakan kita,” kata Emi.
Dia menambahkan, untuk mempermudah proses transisi, KPP Pratama juga menyediakan layanan help desk di tempat acara guna membantu para pejabat yang mengalami kendala teknis sekaligus meminta kepada seluruh Perangkat Daerah melalui bendahara masing-masing untuk proaktif membantu ASN di unit kerjanya.
Pelaporan SPT tepat waktu dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkot Palangka Raya dalam memperkuat kepatuhan wajib pajak dan kemandirian fiskal daerah.
“Kemandirian fiskal yang kuat akan mendanai program pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, modernisasi pajak melalui digitalisasi ini juga merupakan bagian dari komitmen besar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025-2029 dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong optimalisasi pajak melalui digitalisasi sistem.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan menegaskan pentingnya keteladanan aparatur dalam membangun budaya kepatuhan pajak.
Benhur mengatakan bahwa seluruh ASN Pemerintah Kota Palangka Raya merupakan garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat. Terlebih bagi pejabat struktural eselon II dan III yang memiliki peran strategis, tidak hanya dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, tetapi juga sebagai teladan bagi jajaran di unit kerja masing-masing.
“Pada 2026 ini, pelaporan SPT Tahunan wajib menggunakan sistem Coretax yang dapat diakse melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Ini merupakan bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan secara digital, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya lanjut Benhur, ingin memberikan contoh nyata kepada masyarakat bahwa ASN harus menjadi role model dalam kepatuhan pajak. Sebagai pimpinan unit kerja, pejabat eselon II dan III memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh jajaran di bawahnya melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan tepat waktu.




