Pemkot Balikpapan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Share
BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menyampaikan bahwa surat edaran terkait perubahan jam kerja telah disampaikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Balikpapan.
“Sudah kami buatkan surat kepada kepala OPD. Selama Ramadan, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA, sedangkan jam pulang menjadi pukul 15.30 WITA. Jadi pulang lebih cepat satu jam dari biasanya,” jelas Purnomo, Kamis, 19 Februari 2026.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga produktivitas ASN sekaligus memberikan ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa dengan optimal, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Selain pengaturan jam kerja, Pemkot Balikpapan juga akan menggelar kegiatan Amaliah Ramadan yang dilaksanakan setiap Jumat selama bulan Ramadan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung sebanyak tiga kali dan dipusatkan di Aula Balai Kota Balikpapan, mulai Jumat pekan ini.
Program Amaliah Ramadan tersebut diharapkan menjadi wadah pembinaan spiritual bagi ASN, sekaligus mempererat silaturahmi antarpegawai di lingkungan pemerintah kota.
“Setiap Jumat selama Ramadan akan ada kegiatan Amaliah di Aula Balai Kota. Ini bagian dari upaya kita memperkuat nilai-nilai keagamaan di lingkungan kerja,” tambahnya.
Terkait cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2026, Purnomo menyebutkan jadwalnya telah ditetapkan pada 20 hingga 24 Maret 2026. Sementara itu, seluruh ASN akan kembali masuk kerja seperti biasa pada 25 Maret 2026.
Dengan penyesuaian jam kerja dan jadwal cuti bersama ini, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Pemkot Balikpapan juga mengingatkan seluruh OPD agar memastikan pelayanan publik tetap terjaga selama Ramadan, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
NIKEN | WONG
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan
191
Share
Redaksi 34109 posts 3 comments
Prev Post
Fatwa Bulion Syariah DSN-MUI Resmi Diluncurkan, Pegadaian Perkuat Kepastian Hukum Bank Emas
Next Post
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Barat Selatan Aceh hingga 22 Februari




