Pemkab Kapuas Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan Tahun 2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, atas nama Bupati Kapuas itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Kapuas.
Dalam surat dijelaskan bahwa pengaturan jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya sebagai berikut:
Senin sampai Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB.
Jumat pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.
Sementara untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan enam hari kerja:
Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB.
Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.
Selain pengaturan jam kerja, selama Ramadan kegiatan Apel Pagi dan Apel Sore, senam bersama, serta tausiyah atau kegiatan kerohanian untuk sementara ditiadakan. Kegiatan tersebut akan kembali dilaksanakan setelah Ramadan berakhir.
Khusus bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan UPT Kesehatan, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu selama bulan suci Ramadan.
Penulis: Sri
Editor: Adi
Post Views: 566
Ikuti Kami
Populer
Komentar




