Pemerintah Tegaskan Pidana Pelanggaran Hak Cipta Ditempuh Setelah Mediasi dan Jalur Perdata Gagal
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Pemerintah Tegaskan Pidana Pelanggaran Hak Cipta Ditempuh Setelah Mediasi dan Jalur Perdata Gagal

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025 pada Senin (30/6/2025). Presiden diwakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu menyampaikan UU Hak Cipta ini merupakan administrative penal law yang berarti pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium) sehingga penyelesaian sengketa primer menggunakan jalur perdata seperti arbitrase/pengadilan niaga atau mediasi.

“Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal vide Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014,” ujar Razilu di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dia menjelaskan Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta secara tegas mewajibkan mediasi terlebih dahulu sebelum melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait (selain pembajakan) sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Alternatif penyelesaian sengketa/mediasi ini harus dilakukan secara resmi dan oleh badan resmi yang diakui oleh pemerintah seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta dituangkan di dalam berita acara mediasi di dalam pelaksanaannya.

Alternatif penyelesaian sengketa/mediasi sering disalahartikan, pada umumnya masyarakat menganggap somasi merupakan bentuk dari mediasi. Sedangkan kedua hal tersebut berbeda. Hasil kesepakatan mediasi harus dituangkan dalam berita acara mediasi baik untuk mediasi yang mencapai kata sepakat maupun tidak, karena akan menjadi landasan hukum apakah perkara pidananya akan berlanjut atau tidak.

Pemerintah menyatakan ketentuan Pasal 113 UU Hak Cipta yang mengatur tentang ketentuan pidana tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang itu sendiri. Ketentuan dimaksud yaitu “Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

Pemerintah menyebut tujuan Pasal 113 UU Hak Cipta untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait yang dilakukan secara komersial yang artinya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Pelanggaran hak cipta dan hak terkait (Neighboring Rights) yang dilakukan bukan untuk tujuan komersial (misalnya untuk penggunaan pribadi) tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi bisa dikenakan sanksi perdata.

Kemudian pada Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta menegaskan pembajakan skala besar (misalnya produksi massal CD bajakan, distribusi film ilegal secara daring, dan lainnya) dianggap sebagai kejahatan serius dan diberikan ancaman hukuman yang jauh lebih berat. Sementara jika suatu penggunaan ciptaan (misalnya, pertunjukan komersial) telah memenuhi kriteria three steps test (yaitu, merupakan kasus khusus, tidak bertentangan dengan eksploitasi normal, dan tidak merugikan kepentingan sah pencipta karena telah membayar royalti melalui LMK), maka secara logis, perbuatan tersebut seharusnya tidak dikualifikasikan sebagai "tanpa hak dan/atau tanpa izin" yang dapat dipidana.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 120 UU Hak Cipta menegaskan pelanggaran hak cipta adalah delik aduan. Artinya, penegak hukum tidak dapat langsung memproses kasus tanpa adanya laporan atau pengaduan dari pencipta/pemegang hak cipta yang merasa dirugikan. Ini memberikan kontrol kepada pemegang hak untuk memutuskan apakah akan menempuh jalur pidana atau perdata (misalnya, menuntut ganti rugi). Prinsip ultimum remedium dan delik aduan ini berfungsi sebagai mekanisme checks and balances yang krusial terhadap potensi kriminalisasi yang tidak proporsional.

Dalam permohonannya, para Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang terdiri dari Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.

Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnezmo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Penolakan Ahli Waris Pemegang Hak Cipta

Sementara, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama. T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles. Akan tetapi kemudian T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.

Menurutnya, hal tersebut membuktikan penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” telah merugikan Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin. Padahal, kata Pemohon, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta license dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang tertentu kepada sebagian ahli waris Koes Plus walaupun mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta yang hadir langsung di ruang sidang mengatakan penolakan ahli waris sebagai pemegang hak cipta kepada Pemohon untuk mempertunjukan karya dari Koes Plus merupakan persoalan konkret dan implementasi penerapan dari ketentuan UU Hak Cipta. Karena itu, menurutnya, perlu penyelesaian bersama antara para Pemohon, pemegang hak cipta, dan LMK/LMKN yang menjadi wadah para Pemohon untuk membayar loyalti.

“Apabila penolakan pemberian izin disebabkan karena ketidakpahaman semata-mata ahli waris dari pencipta lagu karya band Koes Plus terhadap sistem pemberian izin penggunaan karya cipta lagu yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan PP (Peraturan Pemerintah) 56/2021 maka tidak serta merta ketentuan pasal a quo menjadi inkonstitusional,” jelas Wayan.(*)