PBJ Harus Diselesaikan Secara Perdata, Jangan Semua Masalah Ditarik ke Pidana
Sumber Foto: Lapan6Online
Hukum

PBJ Harus Diselesaikan Secara Perdata, Jangan Semua Masalah Ditarik ke Pidana

Pontianak l KALBAR l Lapan6Online : Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah merupakan proses perolehan barang dan jasa oleh instansi pemerintah menggunakan APBN/APBD untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Secara prinsip, PBJ berada dalam rezim hukum perdata karena lahir dari hubungan kontraktual antara pemerintah dan penyedia jasa. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perkara proyek pemerintah yang berujung pada proses pidana korupsi.

Kondisi ini memunculkan perdebatan.Kapan persoalan kontrak menjadi ranah perdata dan kapan masuk ke wilayah pidana?

Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Law, menjelaskan bahwa secara hukum, ketika kontrak ditandatangani, berlaku asas pacta sunt servanda, yakni perjanjian yang sah mengikat para pihak sebagai undang-undang, pada Rabu (4/3/2026)

Menurutnya, kekurangan volume pekerjaan, deviasi spesifikasi, maupun keterlambatan pelaksanaan pada dasarnya dikategorikan sebagai wanprestasi. Mekanisme penyelesaiannya pun telah diatur dalam regulasi, termasuk melalui instrumen administratif dalam sistem PBJ.

“Dalam sistem PBJ terdapat mekanisme Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO). Selama masa pemeliharaan, penyedia masih memiliki kewajiban untuk memperbaiki pekerjaan. Artinya, sistem administrasi sebenarnya telah menyediakan ruang perbaikan sebelum persoalan berkembang lebih jauh,” ujarnya.

Herman yang juga dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum administrasi negara di Kalimantan Barat menilai, kecenderungan menarik setiap persoalan teknis proyek ke ranah pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan perlunya pembedaan tegas antara kesalahan administratif dan unsur niat jahat (mens rea).

“Tidak setiap selisih angka atau kekurangan volume pekerjaan otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Jika tidak ditemukan unsur kesengajaan seperti suap, mark-up yang dirancang sejak awal, atau proyek fiktif, maka penyelesaiannya berada dalam koridor administrasi dan perdata,” tegasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah mengatur mekanisme pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Karena itu, proses audit dan langkah korektif semestinya dihormati sebelum aparat membawa persoalan ke tahap penyidikan pidana.

“Prinsip hukum pidana adalah ultimum remedium, yakni upaya terakhir. Jangan sampai hukum pidana dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa kontrak. Jika itu terjadi, pejabat publik akan cenderung defensif dan takut mengambil keputusan strategis,” tambahnya.

Di sisi lain, Herman mengakui Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki mandat konstitusional untuk melindungi keuangan negara. Dalam kasus di mana ditemukan bukti kuat adanya niat jahat seperti suap, mark-up yang disengaja, atau proyek fiktif, pendekatan pidana tentu menjadi relevan dan harus ditegakkan secara tegas.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa menyamakan seluruh persoalan teknis proyek dengan tindak pidana korupsi dapat berdampak sistemik. Pejabat menjadi enggan mengambil keputusan, proyek pembangunan melambat, dan pelaku usaha yang berintegritas memilih menjauhi proyek pemerintah karena tingginya risiko hukum.

“Keseimbangan adalah kuncinya. Tegas terhadap korupsi, tetapi adil terhadap kesalahan administratif. Jika tidak, yang dirugikan pada akhirnya adalah pembangunan itu sendiri dan masyarakat,” pungkasnya.