Menelusuri Pola Kekerasan Aparat terhadap Warga Sipil di Indonesia
Sumber Foto: HARIAN DISWAY
Nalar Data

Menelusuri Pola Kekerasan Aparat terhadap Warga Sipil di Indonesia

Pengenalan Kasus Kekerasan

Belum lama berlalu, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kematian Affan Kurniawan, seorang pria berusia 21 tahun, yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis polisi pada malam Kamis, 28 Agustus 2025. Peristiwa tragis ini diikuti oleh berita duka lainnya, yaitu meninggalnya seorang anak berprestasi berinisial AT, 14 tahun, akibat pukulan helm baja dari anggota Brimob di Tual. Kesedihan yang dialami keluarga AT kini menggema di seluruh Nusantara.

Data Pelanggaran Kekerasan

Kedua insiden tersebut menambah panjang daftar pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat negara. Berdasarkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil, tercatat 55 warga Indonesia meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025. Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sebanyak 602 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dalam periode yang sama.

  • Jumlah kasus penembakan mencapai 411, menjadi yang paling dominan.
  • Kategori kekerasan lainnya mencakup penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, dan penyiksaan.

Dugaan Pembunuhan di Luar Proses Hukum

Laporan Kertas Kebijakan Hari Bhayangkara 2025 yang dirilis oleh KontraS juga mengangkat isu dugaan pembunuhan di luar proses hukum, yang berakibat pada korban luka dan meninggal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang mengapa perilaku kekerasan masih menjadi bagian dari tindakan sehari-hari institusi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat. Akankah frasa ikonik yang menggambarkan wajah polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat masih relevan di tengah kenyataan ini?

Maqashid Syariah dan Nilai Kehidupan

Dalam konteks kemanusiaan dan keagamaan, kehidupan adalah hak asasi yang sangat berharga. Islam mengajarkan pentingnya melindungi kehidupan sebagai bagian dari maqashid syariah. Jasser Auda (2008) mengemukakan bahwa melindungi kehidupan merupakan salah satu pokok dalam filosofi hukum Islam. Setiap nyawa memiliki nilai yang tidak ternilai, dan tindakan membunuh satu nyawa berarti merusak tatanan kehidupan secara keseluruhan.

Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah (5): 32, yang menyatakan, "Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia."

Kesimpulan

Peristiwa-peristiwa kekerasan ini bukan hanya sekadar duka, tetapi juga mencederai akal sehat dan nurani masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk terus menyoroti dan mendiskusikan isu-isu kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, guna memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dengan sepenuhnya.