Memoar Laksamana Sukardi: Mengurai Kasus Penjualan Kapal Tanker Pertamina
Sumber Foto: Antara News jatim
Nalar Data

Memoar Laksamana Sukardi: Mengurai Kasus Penjualan Kapal Tanker Pertamina

Surabaya (ANTARA) - Kasus penjualan kapal tanker Pertamina pada tahun 2007 menjadi sorotan besar di dunia hukum Indonesia, terutama setelah pengusutan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisaris Pertamina, Ir. Laksamana Sukardi, dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan dua unit VLCC (Very Large Crude Carrier) yang diduga merugikan negara sebesar puluhan juta dolar AS.

Pengusutan terhadap kasus ini merupakan salah satu rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang disahkan dalam Rapat Paripurna pada 16 Januari 2007. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2004.

Pada Rapat Kerja Komisi III dengan KPK pada 22 Januari 2007, KPK melaporkan bahwa mereka belum dapat membuktikan adanya unsur memperkaya diri dan kerugian negara. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya harga pasar atau pembanding yang wajar untuk kapal VLCC tersebut, sehingga kasus ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah itu, kasus ini ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan kemudian dibawa ke Pansus DPR RI. Kejaksaan Agung akhirnya melakukan pemeriksaan dan menerima pujian karena bertindak cepat, sementara KPK dikritik karena dianggap tidak mampu menangani kasus ini secara efektif.

KPPU sebelumnya menyatakan bahwa terdapat kerugian negara yang berkisar antara 20 juta dolar AS hingga 56 juta dolar AS, atau setara dengan Rp180 miliar hingga Rp504 miliar. Namun, kasus ini akhirnya ditutup oleh Kejaksaan Agung RI setelah Majelis Peninjauan Kembali membatalkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Sebaliknya, negara justru diuntungkan sebesar 53,2 juta dolar AS.

Semua pemaparan mengenai latar belakang dan proses hukum seputar penjualan kapal tanker Pertamina ini dituangkan dalam buku memoar Laksamana Sukardi yang berjudul "Belenggu Nalar". Buku ini terdiri dari 216 halaman dan diterbitkan oleh Kompas, serta dijadwalkan untuk diluncurkan dalam waktu dekat.