KTP2JB Menolak Klausul Perjanjian RI-AS yang Ancam Ekosistem Pers
Sumber Foto: SWA.co.id
Internasional

KTP2JB Menolak Klausul Perjanjian RI-AS yang Ancam Ekosistem Pers

Logika News - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional. Keberatan itu disampaikan menyusul penandatanganan perjanjian oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Ketentuan yang dipersoalkan tercantum dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”

Ketua KTP2JB Suprapto menilai klausul tersebut berpotensi membuat platform digital asal Amerika Serikat semakin jauh dari kewajiban mendukung media nasional. “Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan kewajiban platform digital berisiko mengancam upaya keberlanjutan pers yang selama ini sedang dibangun. Dampaknya, menurut dia, tidak hanya dirasakan industri media, tetapi juga publik luas. “Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambah Suprapto.

Senada, anggota KTP2JB Sasmito menyatakan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital tersebut dihapus dari perjanjian RI–AS. Sikap ini juga mendapat dukungan komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Dalam pertemuan itu hadir sejumlah perwakilan organisasi pers dan pemangku kepentingan media. Mereka antara lain dari KTP2JB, Dewan Pers, AJI, SMSI, PWI, ATVSI, IJTI, hingga Indonesia Digital Association.

Sasmito menegaskan kesamaan sikap komunitas pers menunjukkan besarnya kekhawatiran terhadap dampak perjanjian tersebut. “Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa,” tukasnya.

Lebih jauh, ia juga mendesak pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan pers. Desakan itu merujuk pada prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023 dan didukung oleh 75 penerbit, jurnalis, serta peneliti media dari 25 negara. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.