Kontroversi Penagihan Pajak Door-to-Door di Banten: Antara Inovasi dan Intrusi
Pemerintah Provinsi Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berencana melaksanakan penagihan pajak kendaraan bermotor secara langsung ke rumah warga, yang dijadwalkan mulai pada Triwulan II 2026. Langkah ini melibatkan 960 petugas dan ditargetkan untuk menyisir 9.600 objek pajak setiap bulan. Namun, kebijakan ini menimbulkan perdebatan, apakah ini merupakan inovasi pelayanan atau sekadar langkah putus asa dari birokrasi yang gagal melakukan transformasi digital secara efektif.
Dasar Hukum Penagihan Pajak
Dari sisi hukum, penagihan pajak memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan mandat bagi daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Di tingkat lokal, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan bagi Bapenda dalam mengejar piutang pajak. Namun, metode penagihan yang direncanakan menimbulkan pertanyaan terkait efisiensi dan efektivitas.
Intrusi ke Ruang Privasi
Waktu kunjungan yang direncanakan, yaitu setelah pukul 16.00 WIB hingga malam hari dan pada akhir pekan, juga menjadi sorotan. Kehadiran petugas pemerintah di waktu-waktu tersebut dapat dianggap sebagai intrusi ke dalam ruang privat warga. Meskipun Bapenda menekankan bahwa mereka bukan debt collector, kehadiran mereka tetap menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat.
Kendala dan Inefisiensi
Data dari program serupa di daerah lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, menunjukkan bahwa pendekatan door-to-door tidak selalu efektif, dengan tingkat keberhasilan di bawah 20% dari total target kunjungan. Banyak faktor yang menghambat, seperti alamat yang tidak lagi berlaku dan masalah ekonomi. Dalam konteks Banten, sejarah mencatat bahwa angka tunggakan pajak kendaraan bermotor pernah mencapai 48%. Dalam hal ini, penggunaan metode penagihan yang intensif justru dapat berpotensi menjadi inefisiensi anggaran.
Kontradiksi dengan Digitalisasi
Kritik terhadap kebijakan ini semakin tajam ketika melihat peluncuran aplikasi Samsat Ceria pada Maret 2026, yang seharusnya merupakan solusi digital untuk mempermudah pembayaran pajak. Jika digitalisasi dianggap sebagai solusi masa depan, maka penggunaan metode fisik seperti door-to-door menunjukkan ketidakpercayaan terhadap sistem digital yang dibangun.
Hak Masyarakat dan Kualitas Layanan
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten. Namun, masyarakat berhak mempertanyakan imbalan dari pembayaran pajak mereka. Keluhan mengenai infrastruktur jalan, pelayanan Samsat yang rawan pungli, dan birokrasi yang rumit adalah alasan utama mengapa warga enggan membayar pajak tepat waktu. Penagihan yang agresif tanpa peningkatan kualitas layanan publik menciptakan ketidakadilan moral.
Risiko Sosial dan Keamanan
Melakukan penagihan di malam hari juga membawa risiko keamanan dan potensi gesekan sosial. Kehadiran petugas pemerintah di rumah warga saat jam istirahat dapat memicu kesalahpahaman atau konflik. Selain itu, sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN yang menunggak pajak menunjukkan bahwa kepatuhan pajak di kalangan pegawai pemerintah sendiri belum teratasi.
Usulan untuk Transformasi yang Lebih Baik
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak, ada beberapa langkah strategis yang lebih efektif daripada penagihan door-to-door. Pertama, optimalisasi penggunaan data melalui predictive analytics untuk memetakan perilaku wajib pajak. Kedua, pemerintah dapat memperluas program penghapusan denda dengan skema yang lebih mudah diakses. Ketiga, layanan jemput bola dapat dilakukan di tempat-tempat ramai, bukan di rumah pribadi.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kebijakan penagihan pajak door-to-door di Banten menunjukkan kehilangan arah. Kebijakan ini mengabaikan privasi, menguras anggaran, dan bertentangan dengan semangat digitalisasi. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Banten meninjau ulang rencana ini dan mencari cara yang lebih bermartabat untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dengan fokus pada pelayanan publik yang lebih baik dan lebih manusiawi.




