Kejati NTT Dorong Optimalisasi PAD Melalui Pajak Rumah Kos di Manggarai Barat
Sumber Foto: kejaksaan tinggi ntt
Hukum

Kejati NTT Dorong Optimalisasi PAD Melalui Pajak Rumah Kos di Manggarai Barat

Datun

kejati_ntt 0

Selasa (3/3/2026) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait penerapan pajak daerah atau retribusi daerah terhadap rumah kos guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui media zoom meeting, kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat beserta jajaran, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat. Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Manggarai Barat memaparkan analisis hukum terkait skema penerapan pajak atau retribusi atas rumah kos sebagai bagian dari sektor penyediaan akomodasi.

Bapenda Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan proyeksi potensi PAD dari sektor akomodasi yang menunjukkan tren peningkatan seiring berkembangnya Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas. Menyikapi hal tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H. menekankan pentingnya mitigasi risiko tata usaha negara dalam setiap kebijakan pemungutan.

Ditegaskan bahwa pemungutan pajak atau retribusi daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat pada tingkat daerah, baik melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, guna memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT juga memberikan arahan agar sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan tidak berhenti pada pemberian Pendapat Hukum semata, melainkan dilanjutkan dengan pendampingan hukum (Legal Assistance) dalam proses penyusunan atau penyempurnaan regulasi daerah yang mengatur teknis pemungutan tersebut. Selain itu, ditekankan pula pentingnya penerapan prinsip keadilan (equity) dalam kebijakan pajak daerah agar tetap memperhatikan keseimbangan antara optimalisasi PAD dan perlindungan hak wajib pajak.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah Pengunjung : 153

Previous Penguatan Kepastian Hukum, Kejati NTT Kawal Proyek Integrated Shrimp Farming di Waingapu

Next Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah, Kejati NTT Dampingi Pembiayaan JKN 2026