Kejari Belu Luncurkan Layanan Konsultasi Hukum untuk Masyarakat
RRI.CO.ID, Atambua - Kejaksaan Negeri Belu membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait permasalahan hukum, termasuk sengketa tanah.
Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Belu, I Komang Mahardika Wijaya, S.H., kepada rri.co.id, Kamis 5 Maret 2026, menyampaikan layanan tersebut terbuka bagi masyarakat.
Ia menjelaskan kejaksaan memiliki peran memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami prosedur penyelesaian masalah secara benar.
Namun demikian, kejaksaan tidak dapat memberikan pendampingan hukum secara personal kepada masyarakat dalam sengketa perdata.
“Kalau ada warga yang ingin konsultasi hukum, kami sangat terbuka. Masyarakat bisa datang untuk bertanya terkait persoalan hukum,” kata Komang.
Ia menambahkan pendampingan langsung dalam sengketa perdata biasanya menjadi kewenangan advokat atau kuasa hukum dari pihak yang bersengketa.
Peran kejaksaan lebih difokuskan pada pemberian edukasi hukum serta pendampingan terhadap lembaga negara dalam perkara perdata atau tata usaha negara.
“Kalau masyarakat membutuhkan kuasa hukum pribadi, itu ranahnya advokat atau pengacara,” tuturnya menjelaskan dalam Program Jaksa Menyapa RRI Atambua.
Komang berharap masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi hukum tersebut untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah munculnya konflik.




