Kejari Aceh Besar Perkuat Pemulihan Aset Negara Melalui Penyitaan dan Jalur Perdata
Sumber Foto: AcehGround
Hukum

Kejari Aceh Besar Perkuat Pemulihan Aset Negara Melalui Penyitaan dan Jalur Perdata

Logika News - ACEHGROUND.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mempertegas komitmennya untuk tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga memprioritaskan pengembalian aset negara yang hilang. Langkah ini diambil guna memastikan setiap kerugian finansial yang dialami negara dapat dipulihkan secara optimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa tanggung jawab kejaksaan kini mencakup spektrum yang lebih luas. Selain memberikan efek jera melalui hukuman penjara, jaksa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menarik kembali harta benda hasil kejahatan korupsi ke kas negara.

Instrumen Hukum Pemulihan Aset

Dalam dialog interaktif program “ Jaksa Menyapa ” di Radio Panglima Polem FM, Kota Jantho, Senin (6/4/2026), Asmadi merinci strategi yang diterapkan institusinya. Menurut AcehGround, pendekatan ini melibatkan koordinasi lintas sektoral dan pemanfaatan kewenangan jaksa di bidang perdata.

“Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui penyitaan aset, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” ujar Asmadi menjelaskan mekanisme teknis yang dijalankan.

Kejaksaan kini lebih agresif dalam menelusuri aliran dana dan aset milik tersangka sejak tahap penyidikan awal. Hal ini dilakukan agar aset tersebut tidak berpindah tangan atau disamarkan sebelum proses persidangan selesai.

Profesionalitas dan Partisipasi Publik

Senada dengan hal tersebut, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, S.H, menekankan bahwa integritas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus adalah harga mati. Ia menjamin setiap tahapan hukum dilakukan tanpa intervensi pihak luar.

“Setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Zaki dalam kesempatan yang sama.

Selain aspek internal, Kejari Aceh Besar juga menitikberatkan pada dukungan masyarakat sebagai sumber informasi primer. Partisipasi warga dianggap krusial dalam mengungkap praktik lancung yang tersembunyi di birokrasi maupun proyek pembangunan.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penegakan hukum,” tambahnya.

Upaya pemulihan aset negara memiliki implikasi langsung terhadap keberlanjutan pembangunan di Aceh Besar. Dana yang berhasil diselamatkan dapat dialokasikan kembali untuk program-program kesejahteraan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur desa dan layanan kesehatan, yang seringkali terhambat akibat praktik korupsi.

Melalui edukasi publik seperti ini, tim redaksi AcehGround mencatat adanya harapan agar kesadaran kolektif masyarakat meningkat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen sipil diharapkan mampu menciptakan ekosistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel di masa depan.

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News AcehGround

Redaksi

Tim Redaksi AcehGround.

Topik

Jaksa Menyapa Kejari Aceh Besar Korupsi Kota Jantho Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terkait

Teuku Indra: Ketua DPRA Jangan Cengeng Hadapi Evaluasi KPK, Penegakan Syariat di Banda Aceh Jangan Lembek!

Senin, 1 Juni 2026, 14:53

Bau Tak Sedap, Lumpur, dan Sampah Warnai Pasar Grong-Grong Drainase di Duga Tak Berfungsi

Sabtu, 30 Mei 2026, 23:48

Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Seret Nama Ajudan Ketua DPRA, Kasatpol PP-WH Banda Aceh: Proses Hukum Tetap Berjalan

Sabtu, 30 Mei 2026, 22:30

Bangkit dari Tsunami, UUI Kini Mendunia! Dies Natalis ke-12 Jadi Momentum Ekspansi Regional dan Cetak SDM Unggul

Senin, 25 Mei 2026, 23:52

Pembakaran Gedung dan Laboratorium Tuai Kecaman dari Alumni Fakultas Pertanian USK di Kabupaten Karo

Minggu, 24 Mei 2026, 23:21