IKAHI Usulkan Tujuh Poin Strategis dalam RDPU RUU Hukum Perdata Internasional
Logika News - PINISI.co.id – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), Rabu (1/4/2026).
Forum ini menjadi bagian penting dalam upaya pembaruan sistem hukum nasional, khususnya untuk mengisi kekosongan regulasi yang selama ini masih merujuk pada warisan kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika global saat ini.
Dalam paparannya, Ketua Umum PP IKAHI, Yanto, menegaskan bahwa RUU HPI merupakan kebutuhan mendesak bagi dunia peradilan Indonesia. Ia kemudian memaparkan tujuh poin fundamental yang menjadi masukan resmi IKAHI terhadap draf regulasi tersebut.
Pertama, ia menyoroti urgensi kehadiran RUU HPI sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara yang mengandung unsur asing. Menurutnya, kompleksitas sengketa lintas negara membutuhkan landasan hukum yang jelas dan terstruktur.
Kedua, IKAHI menekankan pentingnya kejelasan terkait yurisdiksi dan kewenangan pengadilan Indonesia dalam menangani perkara internasional. Hal ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Ketiga, aspek teknis pemeriksaan perkara juga menjadi perhatian. RUU HPI diharapkan mampu mengatur tata cara pemeriksaan perkara yang mengandung unsur asing secara lebih efektif dan efisien.
Keempat, IKAHI mengingatkan agar regulasi ini tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap praktik hukum internasional dengan perlindungan kepentingan hukum nasional, termasuk penerapan asas ketertiban umum (public order).
Kelima, peningkatan kapasitas hakim turut menjadi sorotan. IKAHI mendorong adanya pedoman teknis yang jelas, mekanisme khusus di pengadilan, serta program pelatihan berkelanjutan guna meningkatkan kompetensi hakim dalam menangani perkara lintas negara.
Keenam, RUU HPI dinilai perlu mengakomodasi berbagai konvensi internasional yang relevan, termasuk terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan, arbitrase, serta penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi.




