Gugatan dr. Erwin Terhadap Klinik Putra Syaibah Kandas di Pengadilan Tinggi Bandung
harapanrakyat.com,- Gugatan perdata yang diajukan dr. Erwin Mochamad Thamrin terkait polemik izin operasional Klinik Rawat Inap Putra Syaibah di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat kembali kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis yang sebelumnya menyatakan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak dapat diterima.
Polemik hukum yang melibatkan dr. Erwin Mochamad Thamrin bermula dari operasional Klinik Rawat Inap Putra Syaibah di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Klinik tersebut sempat menjadi sorotan setelah muncul laporan warga yang mempertanyakan kelengkapan izin operasional fasilitas kesehatan tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat pemerintah daerah. Sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan legalitas klinik tersebut. Proses tersebut berujung pada penghentian sementara operasional klinik, yang menurut dr. Erwin berdampak pada kerugian materiil maupun reputasi.
Merasa dirugikan, dr. Erwin kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Ciamis. Dalam perkara itu, sejumlah pihak turut digugat, termasuk unsur pemerintah daerah yang dianggap berkaitan dengan penanganan kasus klinik tersebut.
Namun dalam persidangan di tingkat pertama, majelis hakim tidak masuk pada pokok sengketa. Pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) karena dinilai mengandung cacat formil. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Ciamis yang dibacakan pada 8 Januari 2026.
Pertimbangan Hakim Tingkat Banding Tolak Gugatan Dokter Erwin Soal Klinik di Padaherang Pangandaran
Tidak puas dengan putusan tersebut, dr. Erwin mengajukan upaya hukum banding. Akan tetapi, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya menguatkan putusan tingkat pertama. Dalam putusan banding Nomor 87/PDT/2026/PT BDG yang dijatuhkan pada 5 Maret 2026, pengadilan menilai pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Ciamis telah tepat sehingga gugatan tetap dinyatakan tidak dapat diterima
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran melalui SKPD terkait, yang dalam perkara ini berstatus sebagai Tergugat II serta Turut Tergugat I hingga V dengan didampingi oleh tim advokat dari Fredy & Partners.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan banding dari pembanding memang dapat diterima secara formal. Namun, setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas perkara, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, hakim menilai keputusan PN Ciamis sudah tepat.
Hasilnya, PT Bandung menguatkan Putusan PN Ciamis Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Ciamis tertanggal 8 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), baik dalam konvensi maupun rekonvensi.
Selain itu, pihak pembanding juga dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan. Biaya perkara untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.
Pimpinan Kantor Hukum Fredy & Partners, Fredy Kristianto, S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Majelis Hakim PT Bandung. Menurutnya, hakim telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa pertimbangan hukum di tingkat pertama sudah sangat kuat dan beralasan. Dengan dikuatkannya putusan ini, kepastian hukum bagi klien kami, dalam hal ini Pemkab Pangandaran, menjadi semakin jelas dan mutlak,” ujar Fredy.




