DPR RI dan Kemenkum Sulsel Siap Kumpulkan Aspirasi untuk RUU Hukum Perdata Internasional
Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Persiapan Kunjungan Kerja DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (17/3/2026). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Divisi P3H Heny Widyawati, dan Kepala Bidang AHU Dr. Ramli, Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam forum ini menjadi penanda bahwa Sulawesi Selatan akan menjadi salah satu daerah yang dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi hukum perdata internasional pertama di Indonesia.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU, Agvirta A. Savitri, yang memaparkan rencana kunjungan kerja DPR RI ke enam wilayah dalam rangka pengumpulan data dan inventarisasi masalah terkait RUU Hukum Perdata Internasional. Kunjungan ini dirancang untuk menyerap aspirasi secara langsung dari berbagai pemangku kepentingan di daerah, dengan sasaran yang cukup luas, mulai dari perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, hingga Balai Harta Peninggalan.
Menurut Demson, Pendekatan yang dipilih dalam penyusunan RUU ini patut diapresiasi. Dengan turun langsung ke daerah, DPR RI bersama Ditjen AHU ingin memastikan bahwa regulasi hukum perdata internasional yang akan lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan dan permasalahan nyata yang dihadapi oleh masyarakat dan para pelaku hukum di seluruh penjuru Indonesia, bukan sekadar produk yang disusun berdasarkan perspektif pusat semata. Aspirasi dari Sulawesi Selatan pun akan menjadi bagian penting dari dalam perumusan undang-undang ini.




