DPR RI Bentuk Pansus Bahas RUU Hukum Perdata Internasional
RRI.CO.ID, Medan - Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan mengatakan Komisi XIII DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional. RUU ini guna memperkuat kepastian hukum dalam berbagai perkara yang melibatkan unsur lintas negara, termasuk yang berkaitan dengan warga negara asing di Indonesia.
“RUU ini menjadi penting karena tantangan di NKRI yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian. Termasuk ingkar janji yang juga tidak terlepas dilakukan oleh warga negara asing,” ujarnya, pada kegiatan buka puasa bersama mitra Komisi XIII DPR RI, di Medan, Jumat 14 Maret 2026.
Maruli menjelaskan, dalam proses penyusunan RUU tersebut, pihaknya juga telah memanggil sejumlah akademisi untuk memberikan masukan dan kajian ilmiah. Hal ini guna memperkuat substansi regulasi yang sedang disusun.
Menurutnya, tidak jarang setelah melakukan suatu perbuatan atau pelanggaran hukum di Indonesia, warga negara asing justru sulit dijangkau oleh sistem penegakan hukum. Kondisi ini membuat negara kerap menghadapi kendala dalam memberikan sanksi atau hukuman secara pasti.
“Karena itu, kita juga membahas bagaimana mekanisme deportasi dan juga aspek hukum lainnya. Termasuk terkait tempat eksekusi serta pengadilan mana yang berwenang mengadili pihak yang bersangkutan,” katanya.
Maruli menyebut berbagai masukan dari akademisi dan pakar hukum tersebut akan menjadi catatan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang. Agar nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam menangani perkara perdata lintas negara.
Ia berharap setelah proses perancangan selesai, RUU Hukum Perdata Internasional tersebut dapat segera diajukan kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut, hingga nantinya dapat diberlakukan secara luas.




