DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Perkuat Sistem Hukum Indonesia
Logika News -
Redaksi
Iklan
Pedoman Media Siber
Standar Perlindungan Wartawan
Sertifikat Dewan Pers
Home
Nasional
Megapolitan
Nusantara
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Gaya Hidup
Multimedia
Disway
Koran
Indeks
Home Internasional
DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global
Editor Dilianto
Kamis, 2 April 2026 - 06:27
in Internasional
Wakil Ketua Komisi XIII yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Foto: Dokumen DPR RI
Share on Facebook Share on Twitter
INDOPOSCO.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa penyusunan RUU HPI merupakan langkah penting untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang memiliki unsur lintas negara.
Menurut Andreas, RUU ini merupakan regulasi baru yang lahir dari berbagai masukan publik dan pemangku kepentingan.
Baca Juga:
Panglima Pakistan Sambangi Teheran, Bahas Upaya Cegah Eskalasi Perang Iran-AS
INTCC CONNECT Welcomes Indonesia’s New Ambassador to Thailand, Strengthens Regional Business Collaboration
INTCC CONNECT Sambut Dubes RI Baru di Thailand, Perkuat Kolaborasi Bisnis Regional
“Ketika kami menyampaikan ini ke publik, banyak yang merespons bahwa undang-undang ini memang diperlukan. Artinya, selama ini ada kekosongan hukum yang belum terisi,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, urgensi pembentukan RUU HPI juga mendapat dukungan dari kalangan hakim dan notaris. Selama ini, menurutnya, masih muncul pertanyaan mendasar terkait dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam ratifikasi perjanjian yang melibatkan unsur internasional.
“Selama ini kita bertanya, dasar hukumnya apa? Sehingga hakim bisa memutuskan dan notaris bisa melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional. Kalau ini kita tetapkan, tentu ada konsekuensi, termasuk dari aspek politis dan penerapan hukum positif,” jelasnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa hukum yang disusun tidak hanya kuat secara nasional, tetapi juga dapat diterima dalam praktik internasional. Hal ini penting agar perjanjian yang dibuat di Indonesia dapat diakui oleh pihak luar negeri.
“Kita ingin menghasilkan undang-undang yang terbaik, baik dari aspek hukum positif maupun penerimaannya secara internasional. Sehingga tidak ada celah hukum dan benar-benar menjadi pegangan yang kuat bagi semua pihak,” tambahnya.
Ia pun mendorong agar masukan teknis dari para hakim dan notaris terus dihimpun guna menyempurnakan substansi RUU tersebut, sehingga mampu menjawab tantangan global secara komprehensif.
Sementara itu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof Yanto, menilai RUU HPI sangat mendesak untuk segera disahkan. Karena, hingga saat ini pengadilan di Indonesia masih menggunakan hukum warisan kolonial Belanda dalam menangani perkara perdata internasional.
“Belum ada pengaturan yang komprehensif, pengadilan masih mengacu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), doktrin, yurisprudensi, serta interpretasi hakim yang beragam,” ujarnya.
Ditambahkannya, perkembangan globalisasi telah meningkatkan interaksi antar negara, termasuk dalam perdagangan internasional, investasi, hingga perkawinan campuran. Kondisi ini berpotensi memicu semakin banyak sengketa hukum yang melibatkan unsur asing.
“Oleh karena itu, hukum di Indonesia perlu disesuaikan dengan praktik internasional agar lebih kompetitif serta memberikan kepastian hukum, baik bagi investor maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Sehingga, pembahasan RUU HPI diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem hukum internasional. (dil)
Tags: DPR RI Komisi XIII RUU Hukum Perdata Internasional
Berita Terkait.
Internasional
Panglima Pakistan Sambangi Teheran, Bahas Upaya Cegah Eskalasi Perang Iran-AS
Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:09
Internasional
INTCC CONNECT Welcomes Indonesia’s New Ambassador to Thailand, Strengthens Regional Business Collaboration
Jumat, 22 Mei 2026 - 16:14
Internasional
INTCC CONNECT Sambut Dubes RI Baru di Thailand, Perkuat Kolaborasi Bisnis Regional
Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04
Internasional
Buntut Penculikan WNI, DPR Desak Dunia Internasional Jamin Keamanan Bantuan Gaza
Jumat, 22 Mei 2026 - 14:45
Internasional
Pulangkan 5.112 PMI Ilegal, Kementerian P2MI-MCA Bersinergi Tutup Jalur Tikus
Kamis, 21 Mei 2026 - 18:34
Internasional
Timwas DPR Wanti-wanti Kepadatan Makkah Jelang Puncak Haji, Minta Jemaah Hemat Tenaga
Kamis, 21 Mei 2026 - 17:33
BERITA POPULER
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim
1283 shares
Share 513 Tweet 321
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes
2828 shares
Share 1131 Tweet 707
Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!
1088 shares
Share 435 Tweet 272
Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama
830 shares
Share 332 Tweet 208
Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045
779 shares
Share 312 Tweet 195
Redaksi
Iklan
Pedoman Media Siber
Standar Perlindungan Wartawan
Sertifikat Dewan Pers
© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.




