DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Perkuat Sistem Hukum Indonesia
Sumber Foto: indoposco.id
Hukum

DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Perkuat Sistem Hukum Indonesia

Logika News -

Redaksi

Iklan

Pedoman Media Siber

Standar Perlindungan Wartawan

Sertifikat Dewan Pers

Home

Nasional

Megapolitan

Nusantara

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Gaya Hidup

Multimedia

Disway

Koran

Indeks

Home Internasional

DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global

Editor Dilianto

Kamis, 2 April 2026 - 06:27

in Internasional

Wakil Ketua Komisi XIII yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Foto: Dokumen DPR RI

Share on Facebook Share on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa penyusunan RUU HPI merupakan langkah penting untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang memiliki unsur lintas negara.

Menurut Andreas, RUU ini merupakan regulasi baru yang lahir dari berbagai masukan publik dan pemangku kepentingan.

Baca Juga:

Panglima Pakistan Sambangi Teheran, Bahas Upaya Cegah Eskalasi Perang Iran-AS

INTCC CONNECT Welcomes Indonesia’s New Ambassador to Thailand, Strengthens Regional Business Collaboration

INTCC CONNECT Sambut Dubes RI Baru di Thailand, Perkuat Kolaborasi Bisnis Regional

“Ketika kami menyampaikan ini ke publik, banyak yang merespons bahwa undang-undang ini memang diperlukan. Artinya, selama ini ada kekosongan hukum yang belum terisi,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, urgensi pembentukan RUU HPI juga mendapat dukungan dari kalangan hakim dan notaris. Selama ini, menurutnya, masih muncul pertanyaan mendasar terkait dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam ratifikasi perjanjian yang melibatkan unsur internasional.

“Selama ini kita bertanya, dasar hukumnya apa? Sehingga hakim bisa memutuskan dan notaris bisa melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional. Kalau ini kita tetapkan, tentu ada konsekuensi, termasuk dari aspek politis dan penerapan hukum positif,” jelasnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa hukum yang disusun tidak hanya kuat secara nasional, tetapi juga dapat diterima dalam praktik internasional. Hal ini penting agar perjanjian yang dibuat di Indonesia dapat diakui oleh pihak luar negeri.

“Kita ingin menghasilkan undang-undang yang terbaik, baik dari aspek hukum positif maupun penerimaannya secara internasional. Sehingga tidak ada celah hukum dan benar-benar menjadi pegangan yang kuat bagi semua pihak,” tambahnya.

Ia pun mendorong agar masukan teknis dari para hakim dan notaris terus dihimpun guna menyempurnakan substansi RUU tersebut, sehingga mampu menjawab tantangan global secara komprehensif.

Sementara itu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof Yanto, menilai RUU HPI sangat mendesak untuk segera disahkan. Karena, hingga saat ini pengadilan di Indonesia masih menggunakan hukum warisan kolonial Belanda dalam menangani perkara perdata internasional.

“Belum ada pengaturan yang komprehensif, pengadilan masih mengacu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), doktrin, yurisprudensi, serta interpretasi hakim yang beragam,” ujarnya.

Ditambahkannya, perkembangan globalisasi telah meningkatkan interaksi antar negara, termasuk dalam perdagangan internasional, investasi, hingga perkawinan campuran. Kondisi ini berpotensi memicu semakin banyak sengketa hukum yang melibatkan unsur asing.

“Oleh karena itu, hukum di Indonesia perlu disesuaikan dengan praktik internasional agar lebih kompetitif serta memberikan kepastian hukum, baik bagi investor maupun pelaku usaha,” tegasnya.

Sehingga, pembahasan RUU HPI diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem hukum internasional. (dil)

Tags: DPR RI Komisi XIII RUU Hukum Perdata Internasional

Berita Terkait.

Internasional

Panglima Pakistan Sambangi Teheran, Bahas Upaya Cegah Eskalasi Perang Iran-AS

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:09

Internasional

INTCC CONNECT Welcomes Indonesia’s New Ambassador to Thailand, Strengthens Regional Business Collaboration

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:14

Internasional

INTCC CONNECT Sambut Dubes RI Baru di Thailand, Perkuat Kolaborasi Bisnis Regional

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04

Internasional

Buntut Penculikan WNI, DPR Desak Dunia Internasional Jamin Keamanan Bantuan Gaza

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:45

Internasional

Pulangkan 5.112 PMI Ilegal, Kementerian P2MI-MCA Bersinergi Tutup Jalur Tikus

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:34

Internasional

Timwas DPR Wanti-wanti Kepadatan Makkah Jelang Puncak Haji, Minta Jemaah Hemat Tenaga

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:33

BERITA POPULER

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

1283 shares

Share 513 Tweet 321

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

2828 shares

Share 1131 Tweet 707

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

1088 shares

Share 435 Tweet 272

Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

830 shares

Share 332 Tweet 208

Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

779 shares

Share 312 Tweet 195

Redaksi

Iklan

Pedoman Media Siber

Standar Perlindungan Wartawan

Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.