DPR Bahas RUU Hukum Perdata Internasional sebagai Landasan Hukum Antar Negara
"Undang-Undang ini bersifat ringkas, hanya mengatur mengenai hal-hal pokok, sedangkan detailnya kemudian diserahkan kepada para pihak dalam forum yang namanya kebebasan berkontrak,"
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Soedison Tandra mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional adalah portal atau pintu masuk terkait kepentingan hukum antar negara.
Menurut dia, ada kemungkinan bahwa negara satu dengan yang lainnya memiliki kepentingan hukum yang berbeda-beda. Oleh karena itu, menurut dia, hal tersebut perlu diatur dan para pihak yang terkait berhak memilih.
"Undang-Undang ini bersifat ringkas, hanya mengatur mengenai hal-hal pokok, sedangkan detailnya kemudian diserahkan kepada para pihak dalam forum yang namanya kebebasan berkontrak," kata Soedison saat rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Namun, dia mengatakan bahwa poin-poin dalam RUU itu perlu diatur agar prinsip kebebasan berkontrak itu tidak terbentur dengan hukum yang bersifat memaksa.
Misalnya, kata dia, ada hukum yang mengatur bahwa warga negara lain tidak boleh memiliki tanah. Namun bisa saja ada kasus anak keturunan warga Indonesia yang ditinggalkan harta warisan di Indonesia.
"Itu bagaimana? Kan begitu. Nah, ini semua perlu suatu penjelasan," kata dia.
Selain itu, dia menilai perlu ada pengaturan mengenai cross-border insolvency atau perkara kepailitan yang berkaitan dengan pihak asing, ke dalam RUU tersebut karena persoalan itu marak terjadi.
"Di dalam praktik kami selalu banyak sekali terjadi masalah-masalah ya, dengan sengaja ya mengeluarkan harta bendanya di situ," kata dia.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menyetujui untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) usai menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan jajaran pemerintah terkait.
Adapun seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.




