ASN NTT Ditetapkan Sebagai Korban Narkoba, Tidak Diproses Hukum
Sumber Foto: Liputan6.com
Nasional

ASN NTT Ditetapkan Sebagai Korban Narkoba, Tidak Diproses Hukum

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidak memproses hukum DA, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus narkoba.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga menuturkan, hasil asesmen terpadu mengategorikan DA sebagai korban. Oleh karena itu, DA direhabilitasi medis dan sosial. "Pelakunya akan direhabilitasi medis karena terbukti sebagai pengguna," kata Leonardus Tunga, Jumat (20/2/2026). Meski pelaku tidak diproses hukum, namun upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk melacak jaringan pengedar di luar daerah demi menjamin keamanan wilayah Sikka.

DA ditangkap saat menerima sebuah paket berisi sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Dalam pemeriksaan di tempat, ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Barang haram tersebut dipesan DA dari wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

"Barang bukti fisik dan plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta perangkat komunikasi yang menunjukkan alur pemesanan dari wilayah Makassar," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penggunaan zat tersebut adalah untuk menunjang kepercayaan diri di tengah tingginya aktivitas kerja sehari-hari.

Selama pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui kepemilikan paket sabu untuk konsumsi pribadi.

"Hasil pemeriksaan juga menyatakan saudara DA positif methamphetamine dan amphetamine, yang mengonfirmasi adanya zat terlarang dalam metabolisme tubuh subjek secara ilmiah," jelasnya.