ASN di Bogor Jadi Tersangka Penganiayaan ART Akibat Kompor Dimatikan
SERAMBINEWS.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor, akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir sebulan bergulir, polisi resmi menetapkan majikan korban sebagai tersangka.
Perempuan berinisial OAP (37), yang diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini harus menjalani proses hukum setelah penyidik menilai bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 23 Januari 2026. Korban, FH (21), melaporkan dugaan penganiayaan yang ia alami saat bekerja di rumah pelaku. Salah satu pemicunya disebut-sebut karena kompor dimatikan saat sedang digunakan untuk memasak, yang kemudian memicu kemarahan majikan.
Sejak laporan diterima, Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Bogor langsung bergerak.
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan penyidik segera melakukan langkah awal, termasuk membawa korban ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum et repertum.
“Penyidik langsung melakukan penyelidikan, salah satunya adalah mengantar korban atau Saudari F ini ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum et repertum dan juga melakukan pemeriksaan wawancara terhadap para saksi,” ujar Silfi, Kamis (19/2/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga melibatkan dokter ahli dalam proses pendalaman perkara serta memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, termasuk pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, status kasus ini resmi dinaikkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) pada 27 Januari 2026.
Hingga akhirnya, pada 19 Februari 2026, penyidik menetapkan OAP sebagai tersangka.
“Pada hari ini tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” kata Silfi.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menilai unsur dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban terpenuhi dan didukung alat bukti yang cukup.
Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat yang diambil kepolisian.
“Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak,” ujarnya.
Kini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Sementara itu, korban masih dalam pendampingan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologisnya tetap terjaga.
Kasus ini kembali menjadi sorotan, mengingat hubungan kerja antara majikan dan ART seharusnya dilandasi rasa saling menghormati. Aparat pun menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan pekerja rumah tangga secara serius.




