WN AS Eks Napi Kasus Pembunuhan Dideportasi dari Bali
Logika News - DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang laki-laki warga negara Amerika Serikat, TS, dideportasi dari Bali setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan proses pemulangan terhadap TS pada Selasa (24/2/2026) malam.
Diketahui bahwa TS terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan publik Bali maupun dunia internasional pada tahun 2014 lalu. Adapun tragedi tersebut dikenal sebagai peristiwa pembunuhan dalam koper.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (26/2/2026), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa TS sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan vonis tersebut pada 9 Juli 2015 karena TS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung. Saat itu, TS bersama mantan kekasihnya HLM, perempuan asal Amerika Serikat, terlibat dalam aksi pembunuhan ibu kandung HLM.
Pendeportasian yang dilakukan terhadap TS merupakan kelanjutan dari penegakan hukum terhadap HLM, yang sebelumnya telah bebas pada 29 Oktober 2021. HLM dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.
TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026. Dia disebut sempat mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik.
Sebelum dideportasi, TS diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dia dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.
"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," jelas Sengky.
Proses pendeportasian TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar. Pengawalan dilakukan hingga TS memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat.
Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke dalam daftar penangkalan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun. Bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
"Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tegas Sengky.




