Tiga Residivis Jambret Tewaskan Anggota Club Motor di Bali
Sumber Foto: Kompas.com
Sosial

Tiga Residivis Jambret Tewaskan Anggota Club Motor di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga pelaku jambret yang menewaskan seorang perempuan anggota club motor, Juhaeryah Velina (46), di Jalan Pengubengan Kauh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, akhirnya diringkus polisi.

Menurut polisi, ketiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Rutan Kelas II B Gianyar, Bali, pada Januari dan Februari 2026.

Mereka adalah, berinisial A (24), SY (21), dan AS (40).

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan para tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada saat hendak kabur ke Pulau Jawa, pada 12 Februari 2026.

"Dari ketiga itu, dua tersangka (A dan SY) kita amankan di wilayah hukum Tabanan. Kemudian satu tersangka (AS) terakhir kita amankan di Sanur, Denpasar," kata dia pada Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan ketiga tersangka ini mulai merancang aksi kejahatannya saat bertemu di penjara.

Tersangka A diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan yang divonis 1 tahun 10 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada 16 Desember 2024.

Dia dinyatakan bebas pada Januari 2026.

Kemudian, SY residivis kasus pencurian dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan pada Desember 2024 dan dinyatakan bebas pada 4 Februari 2026.

Sedangkan, AS merupakan residivis kasus pencurian yang sudah lima kali keluar masuk penjara.

Terakhir, dia divonis 1 tahun penjara pada November 2024 dan dinyatakan bebas pada 30 Januari 2026.

"Jadi ketika mereka keluar, mereka mungkin mengatur siasat, strategi untuk melakukan perbuatan tindak-tindakan (aksi kejahatan). Yang terakhir ini jambret," kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, seorang perempuan anggota club sepeda motor, Juhaeryah Velina (46), tewas setelah menjadi korban jambret di Jalan Pengubengan Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Insiden tragis itu terjadi ketika korban selesai mengikuti kegiatan kopi darat (kopdar) bersama komunitas motornya, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 23.28 Wita.

Saat itu, para pelaku menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga memepet sepeda dari sisi kiri.

Salah satu pelaku lalu menarik tas selempang korban yang menyebabkan sepeda motor korban oleng dan menabrak tiang listrik di lokasi kejadian.