THR ASN 2026 Naik 10,22% Menjadi Rp55 Triliun, TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun
Sumber Foto: Radar Tulungagung
Nasional

THR ASN 2026 Naik 10,22% Menjadi Rp55 Triliun, TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun

Logika News - RADAR TULUNGAGUNG – Kabar mengenai THR ASN 2026 naik menjadi Rp55 triliun ramai diperbincangkan setelah pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri akan cair pada awal Ramadan. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyebut alokasi anggaran THR tahun ini meningkat 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Pernyataan bahwa THR ASN 2026 naik disampaikan di Wisma Antara, Jakarta. Pencairan ditargetkan pada awal puasa meski tanggal pastinya belum dirinci. Pemerintah berharap momentum pencairan THR ini mampu mendorong konsumsi masyarakat pada kuartal I serta menjaga pertumbuhan ekonomi.

Selain memastikan THR ASN 2026 naik, pemerintah juga memproyeksikan belanja negara pada kuartal I mencapai Rp809 triliun. Anggaran tersebut mencakup program makan bergizi gratis Rp62 triliun, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera Rp6 triliun, serta paket stimulus Rp1 triliun.

Namun di tengah kabar kenaikan anggaran THR, beredar pula isu mengenai kenaikan pensiun dan pencairan rapelan bagi pensiunan PNS dan purnawirawan. Informasi ini kemudian diluruskan oleh PT TASPEN.

TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN (Persero) menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok. Pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 itu disampaikan untuk merespons kabar yang beredar di masyarakat.

Penegasan tersebut mencakup pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. TASPEN menyebut seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya diumumkan melalui jalur resmi apabila telah ditetapkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru terkait kenaikan lanjutan maupun pembayaran rapelan.

Rapelan Tidak Otomatis Diterima Semua Pensiunan

TASPEN juga mengonfirmasi belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Karena itu, informasi yang menyebut rapelan segera cair dipastikan tidak benar.

Jika suatu saat ada kebijakan rapel, besarannya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima manfaat akan memperoleh nominal maksimal.

Perusahaan mengimbau masyarakat memeriksa informasi hanya melalui kanal resmi seperti call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id. TASPEN juga menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.