THR ASN 2026: Empat Jenis Pendapatan, Status PPPK Paruh Waktu Masih Belum Jelas
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com - MATARAM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi ASN, TNI, dan Polri, dimulai pada pekan pertama Ramadan.
Jika puasa Ramadan dimulai pada 19 Februari 2026, distribusi THR ASN dimulai pada 26 Februari 2026.
Diketahui, ASN terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR 2026? Jangan Kecewa ya
Nah, apakah tiga jenis ASN tersebut semuanya akan mendapatkan THR 2026?
Sebagai gambaran, kita simak kebijakan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kemungkinan tidak sama dengan daerah lain di Indonesia.
Pemkot Mataram masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk membayar THR ASN.
Baca Juga:
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibagi 2 Klaster, Tendik Rp 1 Juta per Bulan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri memastikan, begitu sudah ada PMK, THR ASN akan langsung dicairkan.
"Setelah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR pasti kami bayar sesuai ketentuan pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis (19/2).
Terungkap ada 4 jenis pendapatan ASN PNS dan PPPK pada Maret 2026, tetapi khusus PPPK Paruh Waktu belum jelas.
1
2
3
Next
Last »
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Buka Komentar
TAGS PPPK Paruh Waktu PPPK PNS THR THR ASN TPP
BERITA TERKAIT
2 Solusi Ini Diyakini Mampu Mencegah PHK Massal PPPK Paruh Waktu
5 Berita Terpopuler: 8 Poin dari KemenPANRB & BKN untuk PPPK Paruh Waktu, Cuma Pencitraan Jika Tak Bawa Solusi
Surati Presiden Prabowo, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Ajukan 3 Tuntutan
KDM: Antre jadi ASN, Honorer, PPPK, padahal Lapangan Kerja di Luar Itu Terbuka Lebar
Ribuan Honorer Belum Gajian 2 Bulan, Aturan Disalahkan
5 Berita Terpopuler: Hasil Pembahasan PPPK Paruh Waktu dengan KemenPANRB & BKN Bikin Lega, Terdampak Permendagri 6 Tahun 2026?




