THR ASN 2026 Dipastikan Cair Awal Puasa dengan Anggaran Rp55 Triliun
JP Radar Kediri - Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair akhir Februari 2026 ini. Kepastian ini muncul usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS, PPPK, TNI dan Polri akan cair mulai pekan pertama puasa.
Meski bendahara negara itu tidak menyebutkan detail kapan pencairannya, namun ia telah menyalurkan anggaran senilai Rp55 Triliun untuk alokasi hak hari raya itu.
Adapun pekan pertama bulan Ramadhan akan jatuh pada Kamis, 26 Februari 2026 atau pada hari ketujuh masyarakat menjalankan ibadah puasa yang dimulai sejak hari ini, Kamis (19/2).
"Minggu pertama puasa, sebentar lagi," kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Di tahun ini, Menkeu Purbaya merencanakan untuk bisa menyalurkan lebih cepat dari biasanya.
Yang jelas awal-awal puasa, THR sudah kita salurkan," ujar Purbaya usai menghadiri Indonesia Economic Outlok 2026 di Wisma Danantara, Jumat (13/2).
Pada kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran THR bagi PNS hingga TNI-Polri senilai Rp 55 triliun.
Anggaran tersebut tercatat naik sebesar 10,22 persen dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun.
Waktu Pencairan THR Jika Mengacu Tahun Lalu
Waktu Pencairan THR Jika mengacu pada pola di tahun-tahun sebelumnya, THR PNS hingga TNI-Polri ini maksimal cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR ASN 2026 Menunggu Aturan Resmi
Selain waktu pencairan, besaran THR ASN 2026 juga menjadi perhatian para pegawai. Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024 dan 2025, THR dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok beserta tunjangan kinerja.
Sebagai landasan hukum, pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci jadwal pencairan serta komponen THR yang diterima ASN. Tanpa regulasi tersebut, nominal pasti THR belum dapat dipastikan.
Ketentuan Besaram THR Berdasarkan Masa Kerja
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah THR yang diterima pekerja, disesuaikan dengan masa kerja sebagai berikut:
-Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
-Masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR dengan skema proporsional (prorata), yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
-Pekerja harian atau freelance
Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian dan penilaian performa pegawai. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menyediakan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.
Khusus CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung dalam THR sebesar 80 persen.
Dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan, meskipun besaran tukin tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam THR
Tidak seluruh tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Pada akhirnya, nominal THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat ASN bertugas, baik di tingkat pusat maupun daerah.




