THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, TASPEN Klarifikasi Isu Kenaikan Pensiun
Logika News - RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah memastikan THR ASN 2026 akan mulai dicairkan pada awal Ramadan. Anggaran yang disiapkan untuk THR ASN 2026 mencapai Rp55 triliun, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan pencairan THR ASN 2026 ditargetkan paling lambat pada pekan pertama Ramadan. Meski belum menyebut tanggal pasti, pemerintah menegaskan pencairan dilakukan lebih awal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal pertama.
THR ASN 2026 diberikan kepada ASN, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat. Sementara ASN daerah menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing.
Di tengah kabar tersebut, muncul isu mengenai kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Dalam pernyataan resmi 17 November 2025, TASPEN menyebut informasi tentang kenaikan pensiun dan pencairan rapelan belum memiliki dasar kebijakan. Seluruh keputusan mengenai kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat kebijakan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel.
Rapel Bergantung Golongan dan Masa Kerja
TASPEN menjelaskan bahwa apabila suatu saat terdapat kebijakan penyesuaian, besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima manfaat akan memperoleh nominal maksimal.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan pelayanan berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, diimbau berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi terkait kenaikan tunjangan, gaji pensiun, atau rapelan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti call center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.




