Penyesuaian Jam Kerja ASN Kapuas Selama Ramadan untuk Optimalisasi Pelayanan
Sumber Foto: Berita Sampit
Nasional

Penyesuaian Jam Kerja ASN Kapuas Selama Ramadan untuk Optimalisasi Pelayanan

Logika News - KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memastikan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi tetap menjamin optimalnya pelayanan kepada masyarakat. Penegasan itu disampaikannya, Jumat 20 Februari 2026, sebagai tindak lanjut diterbitkannya surat resmi pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Usis menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Kapuas. Surat itu diterbitkan atas nama Bupati Kapuas sebagai pedoman pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan tahun ini.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024, sehingga memiliki landasan hukum yang jelas. Selama Ramadhan, total jam kerja efektif ASN ditetapkan 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB, dengan pengaturan waktu istirahat yang disesuaikan. Sementara bagi unit kerja enam hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–14.00 WIB, termasuk pada Jumat, dengan perbedaan waktu istirahat.

Selain penyesuaian jam kerja, kegiatan apel pagi, apel sore, senam bersama, serta tausiyah atau kegiatan kerohanian untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadhan. Khusus bagi RSUD dan UPT kesehatan, pengaturan teknis dapat disesuaikan pimpinan masing-masing, dengan tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif.

“Intinya, penyesuaian ini untuk menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah dan tanggung jawab pelayanan. Kami minta seluruh kepala perangkat daerah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik dan pelayanan publik tidak terganggu,” tegas Usis. (denny)