Pencairan THR ASN Dimulai Pekan Pertama Ramadan
[Ilustrasi/ist}
ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dimulai pada pekan pertama Ramadan 1447 H.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pencairan THR dijadwalkan mulai 26 Februari 2026, atau satu minggu setelah awal puasa yang jatuh pada 19 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi. Lu ASN?” kata Purbaya, Sabtu (21/2).
Baca Juga
10 Korban Meninggal Kereta Bekasi Timur Teridentifikasi, Ini Daftarnya
Meski Ditutup, SPPG Program MBG Tetap Dibiayai Rp6 Juta per Hari
Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting
Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Perempuan
Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi
Daycare Little Aresha Pasang Tarif Rp1-1,5 Juta, Anak Diduga Diikat Seharian
Advertisement. Scroll to continue reading.
Sebagai catatan, pencairan THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi tersebut harus terlebih dahulu ditandatangani Presiden sebelum dana dapat didistribusikan.
Mengacu informasi resmi Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja
Sementara itu, komponen THR secara umum terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tambahan penghasilan paling banyak
Ketentuan untuk Guru, Dosen, dan CPNS
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah dapat memberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Adapun untuk CPNS, komponen THR sama seperti PNS, namun gaji pokok yang diberikan sebesar 80 persen.
Jika merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100 persen tanpa potongan. Namun demikian, komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Beberapa jenis tunjangan tidak masuk dalam perhitungan THR, antara lain:
Tunjangan insentif kerja
Tunjangan risiko dan bahaya
Tunjangan pengamanan
Tunjangan khusus wilayah (Papua dan daerah perbatasan)
Tunjangan khusus lainnya
Besaran akhir THR ASN tahun 2026 akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta instansi pusat maupun daerah. []
Komentar
Share18 Tweet11 Send Share Share3 Send
ADVERTISEMENT
Related Posts
10 Korban Meninggal Kereta Bekasi Timur Teridentifikasi, Ini Daftarnya
ASPEK.ID, JAKARTA - Tim gabungan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bersama Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) telah...
Meski Ditutup, SPPG Program MBG Tetap Dibiayai Rp6 Juta per Hari
ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup sementara tetap menerima...
Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting
ASPEK.ID, BANDA ACEH - Aksi dugaan penganiayaan bayi oleh pengasuh daycare di kawasan Lamgugob, Banda Aceh, viral di media sosial....
Load More




