Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan ASN Minta THR, Ajak Warga Lapor
Sumber Foto: IDN Times Banten
Nasional

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan ASN Minta THR, Ajak Warga Lapor

Logika News - Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang meminta warga melapor jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun. Pasalnya, permintaan THR termasuk dalam gratifikasi yang dilarang diterima oleh ASN.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, kanal pelaporan dapat diakses masyarakat melalui http://gol.kpk.go.id atau surel [email protected].

"Masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” kata Ricky, Kamis (26/2/2026).

1. Pemkot Tangerang juga sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan penerimaan gratifikasi

Sebagai bentuk komitmen memerangi praktik korupsi, Pemkot Tangerang juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras aktivitas permintaan dana, hadiah atau THR kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.

"Pemkot Tangerang berkomitmen meningkatkan pencegahan praktik korupsi dengan mengimbau keras pelarangan gratifikasi pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," katanya.

2. Larangan berlaku di semua OPD di lingkup Pemkot Tangerang

Ricky pun mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama.

"Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky.

3. Penyerahan bingkisan makanan kepada ASN bisa disalurkan ke panti sosial

Selain itu, Pemkot Tangerang menyarankan aktivitas penyerahan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.