Pemkot Serang Pastikan ASN Tetap Bekerja Normal Selama Ramadhan 2026
Sumber Foto: Merdeka.com
Nasional

Pemkot Serang Pastikan ASN Tetap Bekerja Normal Selama Ramadhan 2026

Pemerintah Kota Serang memastikan tidak ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 H/2026, menegaskan pelayanan publik menjadi prioritas utama dan tetap optimal.

00:00:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, secara tegas menyatakan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik akan tetap berjalan normal tanpa adanya kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat tidak menurun, meskipun dalam suasana ibadah puasa. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, pada Jumat. Beliau secara lugas menyatakan bahwa ibadah puasa sama sekali bukan alasan bagi para pegawai untuk mengurangi ritme kerja atau menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Menurut Budi, pelayanan publik merupakan aspek yang jauh lebih penting dan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pejabat dan ASN.

Kebijakan ini juga didukung oleh pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan yang telah ditetapkan secara resmi. Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa penetapan jam kerja ini merujuk pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang memastikan adanya penyesuaian tanpa mengganggu standar layanan esensial.

Penegasan Wali Kota Serang Mengenai Pelayanan Publik

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada kebijakan WFA atau pengurangan jam pelayanan bagi ASN di lingkungan Pemkot Serang selama bulan Ramadhan. Beliau menekankan bahwa para pejabat memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani. Pernyataan ini mencerminkan komitmen Pemkot Serang terhadap kualitas dan aksesibilitas layanan publik.

Budi Rustandi juga meminta seluruh perangkat daerah di Kota Serang untuk tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsistensi ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama bagi percepatan pembangunan di Kota Serang. Dengan demikian, semangat Ramadhan diharapkan dapat meningkatkan etos kerja, bukan sebaliknya.

Penekanan pada pelayanan publik ini menjadi landasan utama bagi kebijakan Pemkot Serang. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan kebutuhan masyarakat di atas penyesuaian pribadi selama bulan puasa. Kualitas pelayanan yang prima menjadi tolok ukur kinerja ASN.

ADVERTISEMENT

Detail Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan telah diatur secara spesifik. Total jam kerja ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/41/BKPSDM/II/2026, yang menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang.

Pengaturan jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pada pukul 08.00 WIB. Penyesuaian ini dirancang agar ASN dapat tetap menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Rincian jam pulang ASN selama Ramadhan juga telah diatur. Pada hari Senin hingga Kamis, jam pulang ditetapkan pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit. Sementara itu, khusus untuk hari Jumat, jam pulang ditetapkan pukul 15.30 WIB dengan durasi istirahat yang lebih panjang, yaitu satu jam, untuk mengakomodasi pelaksanaan ibadah shalat Jumat.

Murni memastikan bahwa penyesuaian jadwal ini tidak akan mengganggu standar layanan publik yang telah ditetapkan. Unit-unit strategis yang menyediakan layanan esensial, seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan perizinan, diwajibkan untuk tetap menjaga kecepatan dan kualitas layanan. Hal ini dapat dicapai melalui pengaturan internal atau sistem operasional tertentu yang memastikan keberlanjutan layanan.

ADVERTISEMENT

Pengawasan Disiplin dan Peningkatan Etos Kerja

Pengawasan terhadap disiplin ASN akan tetap dilakukan secara ketat selama bulan Ramadhan. BKPSDM Kota Serang berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi jam kerja dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Serang berharap bulan Ramadhan dapat menjadi momentum yang baik bagi ASN untuk meningkatkan etos kerja mereka. Selain itu, diharapkan juga terjadi peningkatan integritas dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Semangat ibadah puasa diharapkan dapat memotivasi ASN untuk bekerja lebih giat dan ikhlas.

Komitmen terhadap pelayanan publik yang optimal menjadi fokus utama Pemkot Serang. Dengan tidak adanya WFA dan penyesuaian jam kerja yang terstruktur, diharapkan ASN dapat tetap produktif dan memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan Kota Serang. Ini adalah upaya untuk menyeimbangkan antara kewajiban ibadah dan tanggung jawab profesional.

Sumber: AntaraNews

ADVERTISEMENT