Pemkot Bandung Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah melalui surat edaran yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung. Kebijakan penyesuaian jam kerja berlaku bagi seluruh perangkat daerah dan mulai diterapkan selama bulan puasa, dengan pengaturan berbeda untuk sistem lima hari dan enam hari kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin membenarkan surat edaran tersebut telah diproses oleh Bagian Organisasi dan disebarluaskan ke seluruh unit kerja. Penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kenyamanan ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Evi menjelaskan untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk tetap dimulai pukul 08.00 WIB. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, selama rentang waktu kerja, ASN mendapatkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Skema terapan dirancang agar efektivitas pelayanan publik tetap terjaga meski durasi kerja mengalami penyesuaian.
“Khusus hari Jumat, terdapat perubahan pada waktu istirahat yang dimulai lebih awal, yakni pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Sementara jam kerja berakhir pada pukul 15.30 WIB,” ujar Evi saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Evi mengungkapkan perbedaan pengaturan di hari Jumat mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan ibadah salat Jumat sekaligus memastikan akumulasi jam kerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan.
Evi menyampaikan bagi perangkat daerah dengan sistem enam hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Ketentuan ini berlaku dari Senin hingga Sabtu selama bulan Ramadan.
“Untuk hari Jumat pada sistem enam hari kerja, jam masuk dan pulang tetap sama, yakni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Perbedaannya hanya terletak pada waktu istirahat yang disesuaikan dengan kebutuhan ibadah,” ucapnya.
Evi menegaskan seluruh pengaturan penyesuaian jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal jam kerja ASN selama Ramadan, 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
“Meski ada pemangkasan durasi harian, akumulasi waktu kerja tetap memenuhi standar nasional,” katanya.
Evi memastikan penyesuaian jam kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap kepala perangkat daerah diminta mengatur teknis pelaksanaan di internal unit masing-masing agar layanan tetap berjalan normal.
Lebih lanjut, Evi mengatakan khusus unit layanan kesehatan, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, pengaturan jam kerja dilakukan secara fleksibel. Penyesuaian mengikuti pola pelayanan yang sudah berjalan, termasuk sistem sift dan kebutuhan operasional 24 jam.
“Untuk rumah sakit dan pelayanan kesehatan tentu menyesuaikan dengan jam pelayanan yang berlaku. Yang penting kewajiban jam kerja tetap terpenuhi,” ucap Evi.
Evi menekankan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama selama Ramadan. ASN diharapkan menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme meski dalam kondisi berpuasa.
Evi menambahkan terbitnya surat edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung diminta segera menyesuaikan ritme kerja dan memastikan tidak terjadi gangguan layanan.
“Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja birokrasi tetap optimal selama bulan suci Ramadan,” ujar Evi.




