Pemkab Cianjur Tetapkan Jam Kerja Baru ASN Selama Bulan Puasa
Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menerapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara selama bulan puasa yang diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Cianjur selama 32 jam 30 menit dalam satu pekan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Andi Juandi di Cianjur, Kamis, mengatakan jam masuk ASN pada bulan puasa tetap sama pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB selama lima hari kerja.
Namun jam istirahat dari Senin-Kamis pada pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat jam istirahat menjadi pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB atau lebih panjang.
"Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/000.8.9/4/Setda/02/2026 tentang Penetapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 1447 Hijriah/2026 yang berlaku mulai pada Kamis," katanya.
Selama bulan puasa, ungkap dia, ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan setiap Kepala OPD setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi.
Termasuk memberlakukan Work From Home (WFH) selama puasa untuk beberapa perangkat kerja sesuai dengan ketentuan sebelumnya yang lebih banyak melakukan pekerjaan atau pelayanan langsung terhadap masyarakat di luar ruangan atau luar kantor.
"Bagi OPD atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat seperti rumah sakit dan pendidikan, pengaturan waktu istirahat bagi pegawai disesuaikan karena mengutamakan pelayanan bagi masyarakat," katanya.
Pengawasan jam kerja baru dilakukan masing-masing pimpinan dan wajib dipatuhi seluruh ASN di lingkungan kerja, dan berlaku selama bulan puasa, termasuk yang melakukan WFH tetap melapor pada atasannya secara berkala.
"Untuk hari ini penerapan jadwal baru sudah berjalan di seluruh OPD dan berlaku selama satu bulan ke depan, selama puasa jam kerja lebih singkat dibandingkan jam kerja normal," katanya.




