Pemkab Banjar Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan Tanpa Mengurangi Pelayanan
Sumber Foto: PojokBanua.com
Nasional

Pemkab Banjar Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan Tanpa Mengurangi Pelayanan

Logika News - POJOKBANUA, MARTAPURA – Ramadan 1447 Hijriah menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk menyeimbangkan antara kekhusyukan ibadah dan kualitas pelayanan publik. Penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan, namun dengan satu pesan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ikut “berkurang”.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Selama Ramadan, total jam kerja ASN dipangkas dari 37 jam 30 menit per minggu menjadi 32 jam 30 menit.

Kabag Organisasi Setda Banjar, Santi Nurlaela menjelaskan bahwa pengurangan jam kerja ini merupakan bentuk penyesuaian agar ASN tetap produktif meski menjalankan ibadah puasa.

“Pada hari biasa 37 jam 30 menit per minggu, sedangkan selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit. Namun pelayanan tetap harus berjalan optimal,” ujarnya saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) Barokah, belum lama tadi.

Secara teknis, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 Wita, dengan waktu istirahat 30 menit pukul 12.30 Wita. Sementara pada Jumat, jam pulang menjadi pukul 15.30 Wita dengan waktu istirahat 60 menit untuk pelaksanaan Salat Jumat.

Meski demikian, tidak semua perangkat daerah mengikuti pola tersebut. Ada delapan instansi yang masuk kategori pengecualian karena bersentuhan langsung dengan layanan dasar dan kondisi kedaruratan. Aturan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor 557 Tahun 2024.

Instansi yang mendapat pengaturan khusus antara lain Dinas Pendidikan (unit sekolah), RSUD, BPBD, Satpol PP, DPRKPLH bagian persampahan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan untuk Puskesmas rawat inap, serta Dinas Sosial untuk unit rumah singgah.

Untuk unit seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, hingga rumah singgah, pelayanan tetap berlangsung 24 jam penuh dengan sistem tiga shift. Artinya, pengurangan jam kerja tidak berdampak pada layanan yang dibutuhkan masyarakat setiap waktu.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Nur Azizah menegaskan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah telah dilakukan agar produktivitas ASN tetap terjaga.

“Dengan pembagian jam kerja yang jelas, kami berharap seluruh aparatur tetap memberikan pelayanan prima tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah di bulan suci,” katanya.