Pemerintah Targetkan Pencairan THR ASN Sebelum Ramadan 2026
BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti tahun-tahun sebelumnya, perhatian tertuju pada waktu penyaluran, komponen pembayaran, serta kebijakan terbaru pemerintah terkait pemberian THR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan lebih awal. Meski tanggal pasti belum disampaikan, pemerintah berharap penyaluran bisa dimulai pada awal Ramadan. Dalam pernyataannya yang dikutip dari detikFinance, Sabtu (21/2/2026) Menteru Purbaya mengatakan:
“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan.”
Artinya, kepastian final tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR ASN 2026. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, regulasi tersebut biasanya dirilis menjelang Ramadan dan menjadi dasar hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyalurkan THR.
Komponen THR ASN 2026
Mengacu pola beberapa tahun terakhir, komponen THR ASN diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan. Struktur penghitungan biasanya merujuk pada penghasilan pegawai bulan tertentu sebelum hari raya, yang meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
100 persen tunjangan kinerja
Besaran yang diterima tiap pegawai berbeda, bergantung pada golongan, jabatan, serta nilai tunjangan kinerja masing-masing.
Penerima THR
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, kelompok penerima THR meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Selain aparatur negara aktif, pensiunan PNS, TNI, Polri, serta pensiunan pejabat negara juga berhak menerima THR. Hak serupa diberikan kepada penerima pensiun seperti janda/duda, anak, atau orang tua dari aparatur negara.
Ketentuan ini menjadi acuan awal untuk THR ASN tahun 2026, meski pemerintah masih dapat melakukan penyesuaian sesuai kondisi fiskal.
Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Bagi PPPK, perhitungan THR didasarkan pada penghasilan bulan tertentu sebelum Idul Fitri. Untuk PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun, aturan proporsional digunakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Rumus perhitungan THR proporsional:
n/12 × penghasilan 1 bulan
n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
Contoh:
PPPK bekerja 6 bulan dengan penghasilan Rp4.000.000 →
6/12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Idul Fitri, PPPK tidak memperoleh THR. Sementara pegawai dengan masa kerja minimal satu tahun umumnya menerima THR penuh sebesar satu kali penghasilan bulanan.
Syarat PPPK Berhak Menerima THR
Untuk memperoleh THR, PPPK sebelumnya wajib memenuhi syarat:
Telah menerima penghasilan minimal sampai bulan Februari (dengan asumsi Idul Fitri akhir Maret)
Telah bekerja minimal satu bulan sebelum hari raya
Masa kerja menyesuaikan sistem hari kerja instansi (Senin–Jumat atau Senin–Sabtu/tiap hari)
Ketentuan ini menjadi gambaran awal sambil menunggu regulasi resmi pemerintah terkait THR PPPK 2026.
Meski pemerintah memberi sinyal bahwa THR ASN 2026 akan cair lebih awal, kepastian tanggal dan komponen resmi tetap menunggu penerbitan PP terbaru. Para ASN, PPPK, serta pensiunan diharapkan memantau perkembangan regulasi menjelang Ramadan.
Apabila aturan resmi telah dirilis, perhitungan dan mekanisme penyaluran THR akan dijelaskan secara lebih rinci oleh kementerian dan lembaga terkait.
Tag: ASN ramadan thr
Bocah di Sukabumi Meninggal Penuh Luka, Polisi Telusuri Dugaan Kekerasan




