Pemerintah Indonesia Cermati Proses Ratifikasi ART Pasca Putusan MA AS
Logika News - JAKARTA, KOMPAS. TV - Pemerintah Indonesia merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump.
Pemerintah menyatakan akan mencermati perkembangan lanjutan, terutama terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, dinamika hukum dan kebijakan di AS akan memengaruhi proses lanjutan kesepakatan perdagangan kedua negara.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2).
Ia menegaskan, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
Di Indonesia, perjanjian tersebut masih harus melalui proses ratifikasi sebelum dapat berlaku efektif.
Hal yang sama juga berlaku di pihak Amerika Serikat, terlebih dengan adanya perkembangan hukum terbaru.
Menurut Haryo, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
Artinya, terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru itu.
Ia menambahkan, komunikasi dan pembahasan lanjutan akan tetap dilakukan antara kedua negara guna merespons setiap keputusan yang diambil.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif impor global yang diberlakukan Presiden Trump dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977.
Meski demikian, Trump tetap mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen dengan dasar hukum berbeda.




