Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Putusan ini menjadi tamparan keras bagi agenda proteksionisme yang selama ini digaungkannya.
Putusan MA itu dirilis Jumat (20/2/2026) waktu setempat itu menyatakan bahwa "Trump tidak berwenang secara konstitusional untuk memberlakukan tarif global luas."
Putusan tersebut berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pasalnya, Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional itu dimaksudkan untuk sanksi ekonomi, bukan untuk mengatur tarif perdagangan secara keseluruhan.
Enam hakim MA memutuskan untuk menentang tarif resiprokal, sementara tiga sisanya menyatakan pendapatan yang berbeda atau dissenting, pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat.
Para hakim menyatakan kebijakan tarif tersebut ilegal dan tidak konstitusional, sehingga sebagian besar tarif yang diterapkan sejak 2025 dibatalkan.
Putusan itu membatalkan tarif dalam dua kategori, yang pertama adalah tarif per negara atau tarif timbal balik atau tarif resiprokal yang berkisar dari 34 persen untuk China hingga tarif dasar 10 persen untuk negara lain di dunia.
Yang kedua adalah tarif 25 persen yang dikenakan Trump pada sejumlah barang dari Kanada, China, dan Meksiko, karena dianggap gagal menahan aliran narkotika dan imigrasi.
Pengadilan menegaskan, apabila Kongres memang bermaksud memberikan "kewenangan luar biasa" untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, maka hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.
Tarif Resiprokal Batal
Tarif yang dibatalkan mencakup tarif resiprokal terhadap berbagai mitra dagang utama AS, seperti tarif terhadap Meksiko, Kanada, dan China yang dikaitkan dengan isu aliran narkotika dan imigrasi.
Meski demikian, tarif sektoral seperti bea masuk baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda tetap berlaku. Sejumlah investigasi perdagangan lainnya juga masih berjalan dan berpotensi melahirkan tarif baru di sektor tertentu.
Putusan MA AS ini sekaligus menguatkan keputusan pengadilan perdagangan tingkat bawah yang pada Mei 2025 telah menyatakan tarif Trump ilegal.
Gugatan diajukan koalisi 12 negara bagian AS, yakni Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, Oregon, dan Vermont, bersama pelaku usaha kecil.




