Kolaborasi Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri Perkuat Pendataan Femisida
Sumber Foto: Komnas Perempuan
Sosial

Kolaborasi Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri Perkuat Pendataan Femisida

Logika News - Langkah konkret Komnas Perempuan dalam advokasi femisida pada aspek penguatan pendokumentasian nasional dilakukan melalui pertemuan billateral bersama Bareskrim Polri pada Senin, (23/2/2026). Kolaborasi Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri pada isu femisida sudah diinisiasi sejak tahun 2021, yaitu dalam proses pengembangan pengetahuan. Tahapan lanjutan dari upaya tersebut adalah pengembangan standar data statistik resmi negara yang diharapkan menjadi fondasi dalam pendataan femisida secara nasional.

Komnas Perempuan melalui Ketua Resource Center, Chatarina Pancer Istiyani menyampaikan tiga rekomendasi kepada Bareskrim Polri meliputi:

Fasilitasi data statistik kriminal dengan indikator femisida

Integrasi analisis perspektif gender dalam SOP penyidikan

Pencatatan relasi korban-pelaku, motif berbasis gender, Riwayat dan pola kekerasan dalam sistem data kriminal.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Nunung Syaifuddin (Wakabareskrim Polri) menyambut baik upaya Komnas Perempuan dalam advokasi isu femisida. “Rekomendasi semaksimal mungkin akan kita realisasikan” tegas Wakabareskrim Polri.

Lebih lanjut, disampaikan dalam sistem pencatatan juga terbuka untuk kerjasama dalam penyesuaian indikator femisida mengingat Komnas Perempuan dan Kepolisian RI telah menandatangani Memorandum of Understanding untuk kerjasama kelembagaan pada tahun 2022. Melalui pertemuan ini akan langsung ditindak lanjuti dengan memasukkan isu femisida dalam Pola Pengasuhan di Sepolwan lemdiklat Polri.

Dalam kesempatan itu, disampaikan juga bahwa aparat penegak hukum juga telah mulai memperhatikan indikator femisida sebagai pemberat pidana. “Pelaku pembunuhan seorang istri dan ibunya di tingkat kasasi telah mendapatkan pemberatan pidana karena adanya indikator femisida,” kata Komisioner Sondang Frishka.

Selanjutnya disampaikan pula oleh Komisioner Sundari Waris, “Ada kasus femisida yang dipengaruhi oleh delayed injustice.”

Komnas Perempuan memandang penting pertemuan ini sebagai penguatan dasar pengembangan mekanisme pendataan femisida nasional di Indonesia. “Selanjutnya rangkaian pertemuan lanjutan akan diagendakan untuk menyusun konsensus nasional terkait femisida termasuk indikator dan mekanisme pendokumentasiannya,” pungkas Komisioner Chatarina.

Adapun yang hadir dalam pertemuan ini meliputi:

Wakil Kepala Bareskrim: Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Nunung Syaifuddin

Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim: Brigjen Pol. Sumaryono

Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim: Brigjen Pol. M. Samsu Arifin

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan & Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang: Brigjen Pol Dr Nurul Azizah

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim: Kombes Pol Burkan Rudy Satria

Kasundit I Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri: Kombes Pol Sinta

Komisioner Komnas Perempuan: Chatarina Pancer Istiyani

Komisioner Komnas Perempuan: Sundari Waris

Komisioner Komnas Perempuan: Sondang Frishka Simanjuntak