Kepala Panitera PN Bekasi Gugat Pimpinannya Terkait Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

Kepala Panitera PN Bekasi Gugat Pimpinannya Terkait Perbuatan Melawan Hukum

Logika News - Bekasi, Radar Nusantara Kepala Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, mengugat 1. Alwiyah Maulidyah ...

Momentum Hari Ibu, Yenny Kristianti Tekankan Peran Strategis Ibu dalam Membangun Generasi Bangsa

BK Award DPRD Kota Bekasi Dorong Kedisiplinan dan Sinergi antar Anggota Dewan

Bekasi, Radar Nusantara

Kepala Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, mengugat

1. Alwiyah Maulidyah

selaku tergugat I

2. Riska Widiana,

SH,MH, selaku

Ketua Pengadilan

Negeri Bekasi

sebagai tergugat II

3. Dewi Trisetyawati,

SH,MH selaku

Panitera Muda

Perdata PN Bekasi

sebagai tergugat III.

Dalam perkara159/Pdt.G/2026/PN BKS.

Sesuai SIPP PN Kota Bekas menyebutkandalam gutan agar

Majelis yang memeriksa perkaraini

1. Mengabulkan

gugatan penggugat

untuk seluruhnya

2.Menyatakan

tergugat

I,II dan III telah

melakukan

perbuatan melawan

hukum

3.Menghukum

terguga1untuk

membayar secara

sekaligus dan tunai

ganti kerugian

materilsebesar

Rp.1.00 ( satu

rupiah)

4. Menghukum

tergugat I,II,dan III

untuk membayar

ganti kerugian

inmaterial senilai

Rp. 10.000.000,-

(sepuluh miliar

rupiah) yang timbul

dari perbuatan

melawan hukum

karena gugatan

terhadap penggugat

tersebut, tidak

sesuai prosedur dan

sangat dipaksakan

oleh tergugat I, II

dan III.

5. Menghukum para

tergugat untuk

membayar biaya

perkara ini.

6. Apa bila Majelis

Hakim yang

memeriksa,

mengadili dan

memutuskan

gugatan perkara ini,

berpendapat lain,

maka kami mohon

putusan yang

seadiladinya.

Ketika dikonfirmasi,Jumat,10/4/26 kepada penggugat Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, menurut staf nya " ibu lagi during / Juom tidak bisa di ganggu, ujarnya. Sementara Ketua Pengdilan Negeri Kota Bekasi melalui Humas, Fahzal Hendri SH. MH, mengakui adanya gugatan tersebut, namun materi gugatanya saya belum mempelajari, silakan ikuti persidangannya. ujarnya.

You can share this post!