Logika News - Bekasi, Radar Nusantara Kepala Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, mengugat 1. Alwiyah Maulidyah ...
Momentum Hari Ibu, Yenny Kristianti Tekankan Peran Strategis Ibu dalam Membangun Generasi Bangsa
BK Award DPRD Kota Bekasi Dorong Kedisiplinan dan Sinergi antar Anggota Dewan
Bekasi, Radar Nusantara
Kepala Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, mengugat
1. Alwiyah Maulidyah
selaku tergugat I
2. Riska Widiana,
SH,MH, selaku
Ketua Pengadilan
Negeri Bekasi
sebagai tergugat II
3. Dewi Trisetyawati,
SH,MH selaku
Panitera Muda
Perdata PN Bekasi
sebagai tergugat III.
Dalam perkara159/Pdt.G/2026/PN BKS.
Sesuai SIPP PN Kota Bekas menyebutkandalam gutan agar
Majelis yang memeriksa perkaraini
1. Mengabulkan
gugatan penggugat
untuk seluruhnya
2.Menyatakan
tergugat
I,II dan III telah
melakukan
perbuatan melawan
hukum
3.Menghukum
terguga1untuk
membayar secara
sekaligus dan tunai
ganti kerugian
materilsebesar
Rp.1.00 ( satu
rupiah)
4. Menghukum
tergugat I,II,dan III
untuk membayar
ganti kerugian
inmaterial senilai
Rp. 10.000.000,-
(sepuluh miliar
rupiah) yang timbul
dari perbuatan
melawan hukum
karena gugatan
terhadap penggugat
tersebut, tidak
sesuai prosedur dan
sangat dipaksakan
oleh tergugat I, II
dan III.
5. Menghukum para
tergugat untuk
membayar biaya
perkara ini.
6. Apa bila Majelis
Hakim yang
memeriksa,
mengadili dan
memutuskan
gugatan perkara ini,
berpendapat lain,
maka kami mohon
putusan yang
seadiladinya.
Ketika dikonfirmasi,Jumat,10/4/26 kepada penggugat Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, menurut staf nya " ibu lagi during / Juom tidak bisa di ganggu, ujarnya. Sementara Ketua Pengdilan Negeri Kota Bekasi melalui Humas, Fahzal Hendri SH. MH, mengakui adanya gugatan tersebut, namun materi gugatanya saya belum mempelajari, silakan ikuti persidangannya. ujarnya.