Kepala BKN Prof. Zudan Putuskan Pemberhentian 13 ASN dalam Sidang Banding BPASN
Sumber Foto: Badan Kepegawaian Negara
Nasional

Kepala BKN Prof. Zudan Putuskan Pemberhentian 13 ASN dalam Sidang Banding BPASN

Tok! Kepala BKN Prof. Zudan Ketok Palu Pemberhentian 13 ASN

28/11/2025

Berita, Publikasi

Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memutuskan pemberhentian atas tiga belas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif yang digelar BPASN, Kamis (27/11/2025) di Jakarta. Adapun jenis kasus disiplin yang diajukan ASN dalam sidang banding kali ini, yakni terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang.

“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 (empat) kasus. Selain itu 2 (dua) kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” tegas Prof. Zudan. Hal ini sekaligus menjadi peringatan kepada para ASN di Indonesia agar terus bekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Prof. Zudan juga mengingatkan para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN. “Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Prof. Zudan.

Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Prof. Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nantinya, hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.

Penulis/foto: aul

Editor: des

Bagikan tentang ini

Tweet

Share

Share

Email

Pin It

Publikasi Lainnya

Pelepasan Purnabakti TMT 1 Maret 2026, Sekretaris Utama BKN : Pensiun Bukan Perhentian dalam Berkarya, Tapi Babak Baru Kehidupan

Ketiga Instansi Daerah Ini Kompak Gunakan SIMATA BKN Dalam Penerapan Manajemen Talenta ASN

Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta di Instansinya, Tiga Kepala Daerah Ekspose ke BKN

Ribuan Peserta Seleksi PPPK Tingkat Instansi Kementerian HAM Hadapi Seleksi Kompetensi Lewat CAT BKN