Kemendikdasmen Buka Kesempatan Pertukaran Guru ke Korea Selatan
KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menyelenggarakan program pertukaran guru ke Korea Selatan.
Program tersebut bekerja sama dengan Asia Pacific Centre of Education for International Understanding (APCEIU) UNESCO dibawah naungan Kementerian Pendidikan Korea Selatan bekerja sama dalam bidang pendidikan.
Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesia-Korean Teacher Exchange/IKTE) menawarkan kesempatan bagi para guru untuk mengajar dan mengajar dan mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah -sekolah di Korea selama 3 bulan.
Program yang telah berjalan sejak 2013 ini bukan hanya meningkatkan kompetensi global bagi guru, namun juga memperkuat kesadaran budaya dengan berbagi metode pengajaran yang berfokus pada Pendidikan Kewarganegaraan Global/Global Citizenship Education (GCED) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs).
Program ini terbuka bagi guru dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK non-kejuruan yang berada di 32 provinsi sasaran. Pendaftaran dibuka pada 2 Februari sampai 2 Maret 2026.
Berikut kriteria peserta program IKTE 2026 dilansir dari laman Kemendikdasmen, Minggu (8/2/2026).
Persyaratan dan ketentuan peserta
1. Pria/wanita berusia 30 s.d. 45 tahun;
2. Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru tetap yayasan (GTY);
3. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK non-kejuruan;
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan;
5. Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru;
6. Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia;
7. Memiliki prestasi sebagai guru (guru berprestasi/ guru inovatif dan sejenisnya);
8. Sehat jasmani, rohani dan tidak sedang dalam kondisi hamil;
9. Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional;




