Kejari Denpasar dan Perumda Pasar Sewakadarma Tandatangani MoU untuk Penguatan Hukum
Sumber Foto: metrotv9news
Hukum

Kejari Denpasar dan Perumda Pasar Sewakadarma Tandatangani MoU untuk Penguatan Hukum

Logika News - BALI//METROTV9NEWS.COM

DENPASAR – Langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kota Denpasar kembali diwujudkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi mengikat kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewakadarma Kota Denpasar melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan bersejarah ini berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga selesai, yang bertempat di Aula Kejari Denpasar, beralamat di Jalan Panglima Besar Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80114.Selasa(7/4)

Sebagai lembaga penegak hukum dan pembina administrasi pemerintahan di tingkat daerah, Kejari Denpasar memegang peranan sentral dalam kerja sama ini. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Trimo, S.H., M.H., yang hadir dan memimpin delegasi pihak kejaksaan dalam acara tersebut. Beliau menyambut baik inisiatif kerja sama ini sebagai sarana untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah hukum Denpasar.

Sementara itu, dari pihak Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, penandatanganan diwakili oleh Direktur Utama, IB Kompyang Wiranata, atau yang lebih akrab disapa Gus Kowi. Perusahaan ini merupakan pengembangan dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar yang telah lama beroperasi di Denpasar. Dalam sambutannya, Gus Kowi menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari Denpasar diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh kegiatan operasional perusahaan, mulai dari pengelolaan aset hingga pelayanan kepada pedagang dan masyarakat luas. Kerja sama yang tertuang dalam MoU ini secara khusus difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Melalui bidang ini, Kejari Denpasar akan memberikan dukungan hukum, konsultasi, serta pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum yang mungkin dihadapi oleh Perumda Pasar Sewakadarma, baik dalam konteks hubungan perdata dengan pihak ketiga maupun dalam pelaksanaan kebijakan tata usaha negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan perusahaan. Kejari Denpasar akan turut serta dalam memberikan sosialisasi hukum kepada seluruh jajaran pengelola Perumda Pasar Sewakadarma agar lebih memahami hak, kewajiban, dan batasan yang ditetapkan oleh hukum.

Acara penandatanganan MoU ini berlangsung dalam suasana yang khidmat namun akrab, dihadiri oleh pejabat tinggi dari kedua belah pihak, staf terkait, serta awak media. Penandatanganan dokumen ini menandai dimulainya babak baru hubungan kerja sama yang saling menguntungkan dan konstruktif antara Kejari Denpasar dan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.

Di akhir acara, kedua belah pihak sepakat untuk segera membentuk tim kerja gabungan agar isi dari MoU ini dapat diimplementasikan secara nyata dan terukur dalam waktu dekat. Diharapkan, melalui kerja sama yang erat ini, Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar dapat berkembang menjadi perusahaan daerah yang profesional, berdaya saing tinggi, dan memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.