Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026 Disesuaikan: Lebih Pendek dan Mundur
Sumber Foto: Kompas.tv
Nasional

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026 Disesuaikan: Lebih Pendek dan Mundur

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026.

Adapun skemanya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: jam masuk dimundurkan, durasi kerja dipangkas, dan waktu istirahat ikut diatur ulang.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan ibadah selama bulan puasa.

Mengacu laman BPK, pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, total jam kerja selama Ramadan menjadi lebih singkat dibanding hari biasa.

1. Total Jam Kerja Berkurang Lima Jam

Dalam aturan tersebut ditegaskan:

"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," tulis Pasal 4 ayat (2) dalam salinan kebijakan tersebut.

Artinya, selama Ramadan ASN bekerja 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Sebagai perbandingan, pada hari normal jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu, juga tidak termasuk istirahat. Dengan demikian, ada pengurangan waktu kerja selama lima jam dalam sepekan.

2. Jam Masuk Mundur Jadi Pukul 08.00 WIB

Penyesuaian paling terasa ada pada jam masuk kantor.

Pada hari biasa, instansi pemerintah memulai aktivitas pukul 07.30 waktu setempat. Namun, saat Ramadan jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat.

Perubahan ini dilakukan agar ASN tidak terlalu pagi memulai aktivitas kerja, sekaligus memberi ruang bagi penyesuaian ritme ibadah dan sahur.

3. Jam Istirahat Berbeda antara Jumat dan Hari Biasa

Selain jam masuk, waktu istirahat juga diatur berbeda.

Selama Ramadan:

Sedangkan pada hari biasa:

Penyesuaian ini memastikan durasi kerja tetap sesuai ketentuan mingguan, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.

4. Lembur Bisa Dihitung sebagai Kinerja

Perpres tersebut juga mengatur kemungkinan kelebihan jam kerja.

"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai," tulis Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu.

Dengan aturan ini, ASN yang bekerja melebihi ketentuan tetap mendapatkan pengakuan atas kontribusinya.