Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Diumumkan
Sumber Foto: IniBalikpapan.Com
Nasional

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Diumumkan

Logika News - ilustrasi THR / genpi

JAKARTA, inibalikpapan.com — Pemerintah mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Dalam beleid tersebut, THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 dibayarkan untuk membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Lantas kapan THR cair? berikut ulasan berdasarkan informasi yang dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com:

Jadwal Perkiraan THR ASN 2026

Mengacu pada ketentuan dalam PP tersebut, THR dapat dicairkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dilakukan pada akhir Februari hingga awal Maret 2026. Tanggal pasti pencairan masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Jadwal Perkiraan Gaji ke-13 ASN 2026

Berbeda dari THR, gaji ke-13 umumnya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yakni sekitar Juni atau Juli. Pola ini konsisten diterapkan dalam beberapa tahun terakhir guna membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Hingga kini, jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 belum diumumkan.

Siapa Saja yang Menerima?

Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

PNS dan PPPK penuh waktu

TNI dan Polri

Pejabat negara

Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Penerima tunjangan sesuai kebijakan fiskal

Untuk PPPK paruh waktu, mekanisme pemberian mengikuti ketentuan proporsional.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Komponen pembayaran mencakup:

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat dapat mencapai 100 persen)

Untuk pensiunan, nominal bergantung pada golongan, dengan estimasi berkisar Rp1,7 juta hingga mendekati Rp5 juta.

Besaran bagi ASN daerah menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah biasanya mengumumkan rincian teknis melalui surat edaran atau peraturan turunan menjelang jadwal pencairan.***

BACA JUGA

LPPD 2025 Kaltim: Investasi Tembus Rp59,29 Triliun, Infrastruktur dan Digitalisasi Melonjak

Rumah Baru di Balikpapan Kian Mahal, Developer Mulai Ubah Strategi

Hadapi Lonjakan Sampah Libur Panjang, DLH Balikpapan Perkuat Operasional

Berita Balikpapan Hari Ini

Berita Kaltim Hari Ini

THR 2026

KREDIT

BAGIKAN

Copy Link

Share 0

Rekomendasi

Rumah Baru di Balikpapan Kian Mahal, Developer Mulai Ubah Strategi

Hadapi Lonjakan Sampah Libur Panjang, DLH Balikpapan Perkuat Operasional

Dari Posyandu Digital hingga Budidaya Maggot Antar Pertamina Kalimantan Raih Award Dunia

Perluas Manfaat bagi Masyarakat, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik di Muara Rapak

Harga Cabai dan Daging Masih Tinggi di Pasar Klandasan